Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Rusia Ditahan karena Membaca Puisi Menentang Perang

Kompas.com - 29/12/2023, 13:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

MOSKWA, KOMPAS.com - Pengadilan Moskwa pada Kamis (28/12/2023) menjatuhkan hukuman penjara bertahun-tahun kepada dua orang karena ikut serta dalam pembacaan puisi yang menentang kampanye perang Ukraina dalam sebuah protes antiperang tahun lalu.

Artyom Kamardin (33), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena membacakan puisi, sementara Yegor Shtovba (23), dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara karena menghadiri aksi protes tersebut.

Keduanya terlihat berada di balik sekat kaca di ruang sidang yang dijaga ketat.

Baca juga: Baca Puisi Kritik Invasi ke Ukraina, 3 Pria Rusia Terancam 10 Tahun Bui

Tepat sebelum hukumannya dibacakan, Kamardin tersenyum lalu membacakan sebuah puisi.

"Sesuatu yang menyayat hati sering kali tidak disukai orang-orang yang terbiasa dengan ketertiban," ujarnya, seperti dilansir dari Guardian.

Setelah hukuman dibacakan, terdengar teriakan "Shame on you!" dari para pendukungnya di ruang sidang, beberapa di antaranya kemudian ditahan oleh polisi di luar gedung pengadilan.

Pihak berwenang Rusia telah menahan ribuan orang hanya karena aksi protes sederhana terhadap serangan di Ukraina. Kritik terhadapnya dilarang keras.

Kamardin mengklaim bahwa selama penahanannya, ia diperkosa oleh petugas polisi dan dipaksa untuk merekam video permintaan maaf karena petugas mengancam rekannya.

Menjelang penangkapannya pada September 2022, ia membacakan puisinya, "Bunuh aku, pria milisi!" di sebuah lapangan di Moskwa, tempat para pembangkang berkumpul sejak era Soviet.

Kamardin juga meneriakkan slogan-slogan ofensif terhadap proyek "Rusia Baru", yang menurutnya mirip kekaisaran yang bertujuan untuk mencaplok wilayah selatan Ukraina.

Baca juga: Bahaya di Balik Tren Buat Puisi Cinta Pakai Chat GPT Jelang Valentine

Keduanya dihukum karena menghasut kebencian dan menyerukan kegiatan yang mengancam keamanan negara.

Kamardin mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak tahu bahwa tindakannya melanggar hukum dan meminta belas kasihan.

Baca juga: Saat Dubes Ukraina Bacakan Puisi Aku karya Chairil Anwar

"Saya bukan pahlawan, dan masuk penjara karena keyakinan saya tidak pernah ada dalam rencana saya," katanya dalam sebuah pernyataan, yang diunggah di saluran Telegram para pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com