Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pria Rusia Ditahan karena Membaca Puisi Menentang Perang

Artyom Kamardin (33), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena membacakan puisi, sementara Yegor Shtovba (23), dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara karena menghadiri aksi protes tersebut.

Keduanya terlihat berada di balik sekat kaca di ruang sidang yang dijaga ketat.

Tepat sebelum hukumannya dibacakan, Kamardin tersenyum lalu membacakan sebuah puisi.

"Sesuatu yang menyayat hati sering kali tidak disukai orang-orang yang terbiasa dengan ketertiban," ujarnya, seperti dilansir dari Guardian.

Setelah hukuman dibacakan, terdengar teriakan "Shame on you!" dari para pendukungnya di ruang sidang, beberapa di antaranya kemudian ditahan oleh polisi di luar gedung pengadilan.

Pihak berwenang Rusia telah menahan ribuan orang hanya karena aksi protes sederhana terhadap serangan di Ukraina. Kritik terhadapnya dilarang keras.

Kamardin mengklaim bahwa selama penahanannya, ia diperkosa oleh petugas polisi dan dipaksa untuk merekam video permintaan maaf karena petugas mengancam rekannya.

Menjelang penangkapannya pada September 2022, ia membacakan puisinya, "Bunuh aku, pria milisi!" di sebuah lapangan di Moskwa, tempat para pembangkang berkumpul sejak era Soviet.

Kamardin juga meneriakkan slogan-slogan ofensif terhadap proyek "Rusia Baru", yang menurutnya mirip kekaisaran yang bertujuan untuk mencaplok wilayah selatan Ukraina.

Keduanya dihukum karena menghasut kebencian dan menyerukan kegiatan yang mengancam keamanan negara.

Kamardin mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak tahu bahwa tindakannya melanggar hukum dan meminta belas kasihan.

"Saya bukan pahlawan, dan masuk penjara karena keyakinan saya tidak pernah ada dalam rencana saya," katanya dalam sebuah pernyataan, yang diunggah di saluran Telegram para pendukungnya.

https://www.kompas.com/global/read/2023/12/29/133000370/pria-rusia-ditahan-karena-membaca-puisi-menentang-perang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke