Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang KPop G-Dragon Dibebaskan dari Tuduhan Narkoba

Kompas.com - 20/12/2023, 16:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Yonhap

SEOUL, KOMPAS.com - Bintang KPop G-Dragon telah dibebaskan dari tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang oleh polisi Korea Selatan, menurut laporan media.

Polisi telah menyelidiki penyanyi dan rapper yang memiliki nama asli Kwon Ji-yong ini, di tengah-tengah tindakan keras terhadap obat-obatan terlarang yang sedang berlangsung oleh pemerintahan Presiden konservatif Yoon Suk Yeol.

Pada Selasa (19/12/2023), Kepolisian Metropolitan Incheon memutuskan untuk tidak mendakwa mantan pemimpin grup musik K-pop BIGBANG tersebut atas dugaan penggunaan narkoba.

Baca juga: Tak Sengaja Pakai Kaus Berlogo Swastika Nazi, Bintang KPop Twice Minta Maaf

Polisi tidak mendapatkan kesaksian yang mendukung dakwaan terhadapnya, demikian dilaporkan kantor berita Yonhap.

G-Dragon, seorang fashion icon dan penulis banyak lagu hit, telah membantah keras tuduhan tersebut.

Dia muncul di kantor polisi bulan lalu untuk diinterogasi untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Dalam sebuah wawancara dengan Yonhap News TV bulan lalu, bintang berusia 35 tahun ini kembali membantah penggunaan obat-obatan terlarang.

"Saya tidak pernah menggunakan narkoba, menerima atau memberikan narkoba dari atau kepada siapa pun," katanya, mengacu pada hasil tes narkoba yang negatif.

Serangkaian penangkapan atas tuduhan narkoba, termasuk terhadap pewaris chaebol dan selebriti, telah mendorong pihak berwenang untuk melakukan tindakan keras terhadap narkotika dan meningkatkan inspeksi bea cukai.

Baca juga: Ternyata, Pelopor Kpop Dulunya Anak Metal

Korea Selatan memiliki undang-undang narkoba yang keras, dan kejahatan biasanya dapat dihukum setidaknya enam bulan penjara atau hingga 14 tahun untuk pelanggar dan pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com