Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Iran Terancam Dipenjara 10 Tahun jika Dianggap Berpakaian Tak Pantas

Kompas.com - 24/09/2023, 18:46 WIB
BBC News Indonesia,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

TEHERAN, KOMPAS.com - Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian.

Perempuan Iran yang pakaiannya dinilai "tidak pantas" dapat dihukum hingga 10 tahun penjara menurut RUU tersebut, yang akan melalui masa "persidangan" selama tiga tahun.

Setelah disahkan oleh parlemen Iran, RUU itu kemudian dibawa ke Dewan Wali untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.

Baca juga: Pasukan Iran Menahan Ayah Mahsa Amini, Diminta Tak Peringati Kematian Putrinya

Keputusan itu terjadi setahun setelah munculnya sejumlah aksi atas kematian Mahsa Amini, perempuan Iran yang ditahan oleh polisi moral karena jilbab atau hijab yang ia kenakan dinilai tidak pantas.

Para perempuan Iran membakar jilbab mereka atau melambaikannya di udara pada unjuk rasa nasional yang menentang institusi ulama di Iran, di mana ratusan orang dilaporkan tewas dalam tindakan kekerasan oleh aparat keamanan.

Semakin banyak perempuan remaja hingga dewasa di Iran telah berhenti menutupi rambut mereka di depan umum karena kerusuhan telah mereda, meskipun polisi moralitas kembali turun ke jalanan dan memonitor dengan kamera CCTV.

Perbedaan RUU Hijab dan Kesucian dengan aturan yang sekarang berlaku di Iran

Di bawah aturan Iran yang didasarkan pada hukum syariah, perempuan yang telah melewati usia pubertas harus menutupi rambut dengan jilbab serta mengenakan pakaian panjang dan longgar untuk menutupi bentuk tubuh mereka.

Saat ini, mereka yang tidak mematuhi ketentuan itu terancam hukuman penjara antara 10 hari hingga dua bulan atau denda maksimal 500.000 rial (sekitar Rp 155.872).

Baca juga: Polisi Moral Iran Lancarkan Lagi Patroli Jilbab, 10 Bulan Setelah Kematian Mahsa Amini

Pada Rabu (21/9/2023), parlemen memberikan suara 152 banding 34 untuk meloloskan "RUU Hijab dan Kesucian" atau Hijab and Chastity Bill, yang menjelaskan bahwa orang-orang yang berpakaian tidak pantas di tempat umum akan dikenakan hukuman tingkat keempat.

Menurut hukum pidana Iran, pidana tingkat empat mencakup hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun dan denda antara 180 juta dan 360 juta rial (Rp56 juta hingga Rp112 juta).

RUU itu juga mengusulkan denda bagi mereka yang "mempromosikan ketelanjangan" atau "mengolok-olok jilbab" di pemberitaan dan media sosial.

Peraturan ini disebut juga berlaku di kendaraan pribadi di mana penumpang perempuan harus mengenakan jilbab atau pakaian yang sesuai, menurut kantor berita AFP.

Setiap orang yang mempromosikan tindakan melanggar aturan berpakaian dengan cara yang " terorganisir" atau "bekerja sama dengan negara [lain], media, kelompok atau organisasi asing atau bermusuhan" juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun, katanya.

RUU dianggap melanggar HAM oleh delapan pakar PBB

RUU itu sekarang akan dikirim untuk disetujui oleh Dewan Wali, sebuah badan konservatif ulama dan ahli hukum.

Dewan ini memiliki kekuatan untuk menolak RUU jika mereka menganggapnya tidak konsisten dengan hukum syariah.

Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB memperingatkan RUU itu dapat dikategorikan sebagai bentuk apartheid gender, karena pemerintah tampaknya menggunakan diskriminasi sistemik untuk menekan perempuan remaja dan dewasa agar tunduk total.

Baca juga: Iran Tuding 20 Negara Hasut Protes Massal Setelah Kematian Mahsa Amini, Mana Saja?

"RUU itu memberlakukan hukuman berat pada perempuan remaja dan dewasa karena ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan penegakan kekerasan," kata para ahli.

"RUU ini juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bergerak," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

Global
Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Global
Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Global
Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Global
Hubungan Biden-Netanyahu Kembali Tegang, Bagaimana ke Depannya?

Hubungan Biden-Netanyahu Kembali Tegang, Bagaimana ke Depannya?

Global
Kampus-kampus di Spanyol Nyatakan Siap Putuskan Hubungan dengan Israel

Kampus-kampus di Spanyol Nyatakan Siap Putuskan Hubungan dengan Israel

Global
Seberapa Bermasalah Boeing, Produsen Pesawat Terbesar di Dunia?

Seberapa Bermasalah Boeing, Produsen Pesawat Terbesar di Dunia?

Internasional
Terkait Status Negara, Palestina Kini Bergantung Majelis Umum PBB

Terkait Status Negara, Palestina Kini Bergantung Majelis Umum PBB

Global
Hamas Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Kini Tergantung Israel

Hamas Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Kini Tergantung Israel

Global
Antisemitisme: Sejarah, Penyebab, dan Manifestasinya

Antisemitisme: Sejarah, Penyebab, dan Manifestasinya

Internasional
Terjadi Lagi, Perundingan Gencatan Senjata Gaza Berakhir Tanpa Kesepakatan

Terjadi Lagi, Perundingan Gencatan Senjata Gaza Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
Presiden Ukraina Pecat Kepala Pengawalnya atas Rencana Pembunuhan

Presiden Ukraina Pecat Kepala Pengawalnya atas Rencana Pembunuhan

Global
Blinken: AS Menentang Pengusiran Warga Palestina dari Rafah

Blinken: AS Menentang Pengusiran Warga Palestina dari Rafah

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com