Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perempuan Iran Terancam Dipenjara 10 Tahun jika Dianggap Berpakaian Tak Pantas

TEHERAN, KOMPAS.com - Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian.

Perempuan Iran yang pakaiannya dinilai "tidak pantas" dapat dihukum hingga 10 tahun penjara menurut RUU tersebut, yang akan melalui masa "persidangan" selama tiga tahun.

Setelah disahkan oleh parlemen Iran, RUU itu kemudian dibawa ke Dewan Wali untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.

Keputusan itu terjadi setahun setelah munculnya sejumlah aksi atas kematian Mahsa Amini, perempuan Iran yang ditahan oleh polisi moral karena jilbab atau hijab yang ia kenakan dinilai tidak pantas.

Para perempuan Iran membakar jilbab mereka atau melambaikannya di udara pada unjuk rasa nasional yang menentang institusi ulama di Iran, di mana ratusan orang dilaporkan tewas dalam tindakan kekerasan oleh aparat keamanan.

Semakin banyak perempuan remaja hingga dewasa di Iran telah berhenti menutupi rambut mereka di depan umum karena kerusuhan telah mereda, meskipun polisi moralitas kembali turun ke jalanan dan memonitor dengan kamera CCTV.

Perbedaan RUU Hijab dan Kesucian dengan aturan yang sekarang berlaku di Iran

Di bawah aturan Iran yang didasarkan pada hukum syariah, perempuan yang telah melewati usia pubertas harus menutupi rambut dengan jilbab serta mengenakan pakaian panjang dan longgar untuk menutupi bentuk tubuh mereka.

Saat ini, mereka yang tidak mematuhi ketentuan itu terancam hukuman penjara antara 10 hari hingga dua bulan atau denda maksimal 500.000 rial (sekitar Rp 155.872).

Pada Rabu (21/9/2023), parlemen memberikan suara 152 banding 34 untuk meloloskan "RUU Hijab dan Kesucian" atau Hijab and Chastity Bill, yang menjelaskan bahwa orang-orang yang berpakaian tidak pantas di tempat umum akan dikenakan hukuman tingkat keempat.

Menurut hukum pidana Iran, pidana tingkat empat mencakup hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun dan denda antara 180 juta dan 360 juta rial (Rp56 juta hingga Rp112 juta).

RUU itu juga mengusulkan denda bagi mereka yang "mempromosikan ketelanjangan" atau "mengolok-olok jilbab" di pemberitaan dan media sosial.

Peraturan ini disebut juga berlaku di kendaraan pribadi di mana penumpang perempuan harus mengenakan jilbab atau pakaian yang sesuai, menurut kantor berita AFP.

Setiap orang yang mempromosikan tindakan melanggar aturan berpakaian dengan cara yang " terorganisir" atau "bekerja sama dengan negara [lain], media, kelompok atau organisasi asing atau bermusuhan" juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun, katanya.

RUU dianggap melanggar HAM oleh delapan pakar PBB

RUU itu sekarang akan dikirim untuk disetujui oleh Dewan Wali, sebuah badan konservatif ulama dan ahli hukum.

Dewan ini memiliki kekuatan untuk menolak RUU jika mereka menganggapnya tidak konsisten dengan hukum syariah.

Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB memperingatkan RUU itu dapat dikategorikan sebagai bentuk apartheid gender, karena pemerintah tampaknya menggunakan diskriminasi sistemik untuk menekan perempuan remaja dan dewasa agar tunduk total.

"RUU itu memberlakukan hukuman berat pada perempuan remaja dan dewasa karena ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan penegakan kekerasan," kata para ahli.

"RUU ini juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bergerak," jelasnya.

https://www.kompas.com/global/read/2023/09/24/184600570/perempuan-iran-terancam-dipenjara-10-tahun-jika-dianggap-berpakaian-tak

Terkini Lainnya

Kedubes Israel di Romania Dilempari Bom Molotov

Kedubes Israel di Romania Dilempari Bom Molotov

Global
Alasan Kenapa Trump Tetap Bisa Maju ke Pilpres AS 2024 Andaikan Dipenjara

Alasan Kenapa Trump Tetap Bisa Maju ke Pilpres AS 2024 Andaikan Dipenjara

Global
Memanas, Korea Selatan Berencana Setop Perjanjian Militer Buntut Korea Utara Kirim Balon Sampah

Memanas, Korea Selatan Berencana Setop Perjanjian Militer Buntut Korea Utara Kirim Balon Sampah

Global
Kisah Collier Landry, Bocah 11 Tahun yang Yakinkan Detektif bahwa Ayahnya Membunuh Ibunya

Kisah Collier Landry, Bocah 11 Tahun yang Yakinkan Detektif bahwa Ayahnya Membunuh Ibunya

Global
Sri Lanka: 455 Orang Ditipu untuk Berperang bersama Rusia di Ukraina

Sri Lanka: 455 Orang Ditipu untuk Berperang bersama Rusia di Ukraina

Global
Israel Masih Gempur Rafah hingga Khan Younis, Korban Terus Berjatuhan

Israel Masih Gempur Rafah hingga Khan Younis, Korban Terus Berjatuhan

Global
Kisah Kakak Beradik di Vietnam Nikahi 1 Perempuan, Tinggal Bersama dan Punya 10 Anak

Kisah Kakak Beradik di Vietnam Nikahi 1 Perempuan, Tinggal Bersama dan Punya 10 Anak

Global
Rangkuman Hari Ke-830 Serangan Rusia ke Ukraina: Belgorod dan Kursk Diserang | Pemakaman Relawan Medis

Rangkuman Hari Ke-830 Serangan Rusia ke Ukraina: Belgorod dan Kursk Diserang | Pemakaman Relawan Medis

Global
Ukraina Serang Belgorod dan Kursk, 2 Wilayah di Perbatasan Rusia

Ukraina Serang Belgorod dan Kursk, 2 Wilayah di Perbatasan Rusia

Global
4 Tantangan Besar Ini Menanti Presiden Baru Meksiko

4 Tantangan Besar Ini Menanti Presiden Baru Meksiko

Global
Tak Bisa Temukan Susu, Ibu di Gaza Terpaksa Beri Tepung ke Sang Buah Hati...

Tak Bisa Temukan Susu, Ibu di Gaza Terpaksa Beri Tepung ke Sang Buah Hati...

Global
Apa Dampak Ukraina Diizinkan Pakai Senjata Barat untuk Serang Wilayah Rusia?

Apa Dampak Ukraina Diizinkan Pakai Senjata Barat untuk Serang Wilayah Rusia?

Internasional
3 Orang Berpelukan Sebelum Tersapu Banjir Bandang di Italia, 2 Ditemukan Tewas

3 Orang Berpelukan Sebelum Tersapu Banjir Bandang di Italia, 2 Ditemukan Tewas

Global
Perang Ukraina Jadi Peluang Besar bagi AS untuk Rekrut Mata-mata Rusia

Perang Ukraina Jadi Peluang Besar bagi AS untuk Rekrut Mata-mata Rusia

Internasional
Presiden Ukraina Bertemu Menhan AS Saat Hadiri Forum Keamanan di Singapura

Presiden Ukraina Bertemu Menhan AS Saat Hadiri Forum Keamanan di Singapura

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke