Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Murid di Malaysia Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan Ganti Rugi Rp 168 Juta

Kompas.com - 19/08/2023, 17:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber SCMP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan murid sekolah menengah di Malaysia berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka, juga kepala sekolah, menteri pendidikan, direktur jenderal kementerian pendidikan, dan pemerintah pada 2 Agustus 2023 lalu.

Semuanya disebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan pendidikan.

Guru yang bersangkutan tidak hadir di kelas selama berbulan-bulan, demikian Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan.

Baca juga: Dipecat Setelah Mempertanyakan Gaji, Guru Ini Viral di TikTok

Dilansir dari SCMP, para penggugat yakni Rusiah Sabdarin, Nur Natasha Allisya Hamali dan Calvina Angayung, yang kini berusia 22 tahun, mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu menuntut mantan guru mereka ke pengadilan karena tidak hadir di kelas ketika mereka masih duduk di Formulir 4 atau kelas sepuluh.

Di antara pernyataan yang diajukan adalah bahwa guru tersebut dan empat terdakwa lainnya telah melanggar kewajiban hukum mereka di bawah Undang-Undang Pendidikan 1996 dengan tidak mempersiapkan ketiga wanita tersebut untuk ujian.

Hakim Leonard David Shim dari Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan pada tanggal 18 Juli bahwa ketiga mantan murid tersebut telah berhasil dalam tindakan hukum mereka.

Pengadilan menyatakan bahwa kepala sekolah telah melanggar tugasnya di bawah Peraturan Pegawai Negeri (Perilaku dan Disiplin) 1993.

Hakim Shim mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar akses ketiga siswa tersebut terhadap pendidikan yang dijamin oleh konstitusi federal.

Dia mengizinkan ganti rugi nominal sebesar 30.000 ringgit (6.585 dollar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa oleh kelima terdakwa.

Dia juga mengizinkan ganti rugi yang lebih besar dengan jumlah 20.000 ringgit (4.390 dollar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa.

Jika ditotal, semuanya hampir 11.000 dollar AS atau Rp 168 juta.

Baca juga: Para Guru di Swiss Keluhkan Makin Banyak Anak yang Masih Pakai Popok ke Sekolah

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Utama Sabah Hajiji Noor mengatakan bahwa ia berharap kasus guru yang membolos tidak akan terulang lagi.

"Kami melihat kasus ini sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan karena merupakan tanggung jawab seorang guru untuk mengajar siswa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com