WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Sejak mengambil sumpah jabatan sebagai presiden pada tahun 2017, Donald Trump telah menghadapi rentetan masalah.
Trump dimakzulkan dua kali, kalah dalam gugatan perdata terhadap E Jean Carroll ketika juri menemukan bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual dan memfitnahnya, dan menghadapi penyelidikan bersamaan dari Departemen Kehakiman dan pihak berwenang di negara bagian New York, New York City dan Georgia.
Tapi dia belum menghadapi hukuman penjara, juga tidak banyak investigasi yang merusak posisinya di bidang kepresidenan Partai Republik, di mana dia masih menjadi calon terdepan untuk tahun 2024.
Baca juga: Saingan Trump Bertambah, Wali Kota Miami Maju untuk Capres AS 2024 dari Partai Republik
Tetapi dakwaan yang diajukan pada Trump di hari Selasa (13/6/2023) terkait dengan penyimpanan pribadinya atas dokumen rahasia pemerintah dan dugaan menghalangi keadilan, telah dianggap sesuatu yang berbeda oleh banyak analis hukum.
Ini jadi ancaman serius terhadap kebebasannya.
"Ini salah satu kasus spionase paling serius dalam ingatan baru-baru ini, bukan hanya karena itu melawan mantan presiden tetapi karena dokumennya sangat sensitif," kata Duncan Levin, seorang pengacara kriminal dan mantan jaksa Manhattan, mengatakan kepada Yahoo News.
Tetapi bahkan jika Trump dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara puluhan tahun, tidak ada dalam konstitusi yang akan mencegahnya mencalonkan diri untuk nominasi Partai Republik atau melawan Presiden Biden pada November 2024.
Jadi, Trump disebut masih bisa mencalonkan diri dari penjara, meski terbukti bersalah dalam kasus dokumen.
Baca juga: Tanggapan Trump Setelah Dikenai 37 Dakwaan Kriminal dalam Sidang di Miami
Kita tunggu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.