“Artinya kan ada satu upaya perencanaan untuk merusak laut. Tapi atas nama pembangunan atau pertumbuhan ekonomi.“
Selain itu, ia mengatakan bahwa pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, Kepulauan Riau, dan kepulauan lainnya terancam tenggelam akibat aktivitas pengerukan pasir tersebut.
“Kurang lebih ada 20 yang udah hilang. Nah, ke depan itu ada 115 pulau kecil yang terancam tenggelam di wilayah perairan Indonesia, di wilayah perairan dalam.
“Yang di pulau perbatasan, di wilayah perbatasan di pulau-pulau terluar atau terdepan itu ada 83 yang terancam tenggelam,“ kata Parid
Menurut Parid, PP itu konsepnya keliru. Karena menganggap pasir laut di pesisir pantai Indonesia itu menghalangi jalur laut sehingga harus diperdalam.
“Jadi harus dikeruk. Nah, PP itu kira-kira begitu soal konsepnya. Padahal, yang benar adalah itu pasir-pasir yang ada disitu adalah bagian integral dari ekosistem yang enggak bisa dipisahkan,“ kata Parid.
Baca juga: AS Berinvestasi di Komunitas Petani Penghasil Kopi dan Kakao Indonesia
Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi memastikan bahwa pemerintah tidak akan menguras pasir yang berada di pesisir pulau-pulau kecil, terutama mereka yang terancam tenggelam.
“Kami tidak sembarangan menggunakan pulau-pulau mana. Jadi kan ada yang dari dasar laut, dari mana yang tidak harus pulau. Jangan bayangkan nanti kemudian ada pulau yang sudah bagus, pasirnya di pinggir pantai itu disedotin enggak kayak gitu,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberhentikan program tersebut jika ternyata menimbulkan kerusakan lingkungan atau berdampak buruk bagi kelangsungan hidup di wilayah perairan.
“Kalau ada sampai kemudian karena proyek ini kemudian membuat satu pulau tenggelam enggak boleh. Itu penambangan, apalagi penambangan liar. Ini kan melakukan sedimentasi itu tanpa dilarang untuk merusak lingkungan, tanpa mengganggu ekosistem di lalu itu, itu prinsipnya,“ kata Wahyu.
Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara pengolahan sedimen dan penambangan pasir. Dalam hal ini, PP Nomor 26 tahun 2023 akan berfokus pada sedimentasi pasir laut, bukan penambangan pasir laut.
“Sedimentasi di laut kita, yang itu bisa endapan akibat erupsi dan peristiwa oceonografi yang menumpuk di beberapa titik, yang akibatnya secara lingkungan sangat menimbulkan ketidakseimbangan atau mengganggu.
“Ada juga yang kemudian mengganggu alur laut, ada yang mengganggu kualitas dari biodiversity kita, terjadi pendangkalan, sehingga menyulitkan dari pelayanan dan seterusnya,“ ungkapnya.
Baca juga: Indonesia-Italia Mulai Produksi Kapal Selam Penyerang Teknologi AIP
Rignolda Djamaludin, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi memperingatkan bahaya dari sedimentasi yang dilakukan alat atau mesin yang dapat merusak ekosistem laut.
“Justru dengan adanya sedimen dalam kondisi tertentu, itu yang alamiah kemudian diubah. Maka biasanya kalau proses seperti itu yang terjadi, ada bagian pantai lain yang kemudian tergerus atau bagian perairan lain yang akan tergerus, itu kekhawatiran yang pertama,“ kata Rignolda kepada BBC Indonesia.
Ia menjelaskan ketika sedimen tersebut diangkut maka lingkungan di sekitar perairan tersebut kualitasnya akan menurun karena bahan-bahan alamiah yang dibutuhkan untuk keseimbangan ekosistem akan hilang terkuras.
“Kalau kita merubah kontur perairan dengan mengambil materi, merubah profil dasar perairan, sudah pasti dinamika oceanografinya berubah, apalagi di wilayah yang ada pulau kecil,“ ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, kebijakan yang mengatur mengenai pengolahan sedimentasi perlu dikaji dengan hati-hati. Ia mengatakan akan sulit untuk membuat uji model untuk peraturan yang diusung pemerintah karena dinamika wilayah pantai dan daerah pesisir dangkal yang beragam.
“Biasanya itu sulit dipenuhi karena dinamika di wilayah pantai atau di daerah-daerah yang relatif dangkal yang diambil materinya itu sulit untuk dibuatkan modelnya secara baik.
“Kalau itu konsepnya adalah penyehatan karena adanya sedimentasi. Kalau sedimen itu berasal dari penggerusan di garis pantai, justru yang harus dilakukan adalah bagaimana kita mengendalikan proses abrasi yang terjadi di pantai dengan misalnya coastal engineering atau yang lain,“ kata Rignolda.
Baca juga: Indonesia dan Malaysia Akan Bahas UU Deforestasi dengan Uni Eropa, Ini Targetnya
Parid Ridwanuddin memperkirakan bahwa negara yang paling diuntungkan dari pembukaan keran ekspor pasir laut adalah Singapura.
“Tetangga kita, Singapura itu banyak sekali (impor dari Indonesia). Nah waktu sempat di-moratorium, Singapura geser ke Kamboja untuk impor pasir. Jadi, bahkan luasannya sudah menambah secara signifikan,” kata Parid.