Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turkiye Akan Selidiki Liputan Pilpres Sejumlah Media Massa

Kompas.com - 31/05/2023, 14:13 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Penulis: Liam Scott/VOA Indonesia

ANKARA, KOMPAS.com - Lembaga pengawas penyiaran Turkiye pada Selasa (30/5/2023), mengumumkan sedang menyelidiki enam saluran televisi yang dikelola pihak oposisi karena "penghinaan publik" melalui liputan pemilihan presiden putaran kedua yang berlangsung pada Minggu (28/5/2023).

Dewan Tertinggi Radio dan Televisi Turkiye (RTUK) mengatakan, pemirsa mengeluhkan liputan pemilu, namun lembaga itu tidak memberikan contoh spesifik.

Salah satu saluran televisi yang diselidiki, Tele 1, mengatakan pada situs webnya bahwa tindakan itu menunjukkan perangkat sensor pemerintah sedang beraksi.

Baca juga: Kemenangan Erdogan dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan di Turkiye

Penyelidikan itu dilakukan dua hari setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) memenangkan Pilpres Turkiye putaran kedua.

Serangan terhadap kebebasan pers terjadi sejak sebelum pemilu. Pada saat itu, sejumlah wartawan ditangkap, ditahan, divonis hukuman penjara, dan diserang.

Menurut Komite Perlindungan Jurnalis, hal itu terjadi seringkali karena liputan pemilu.

Cathryn Grothe, analis riset di Freedom House, melihat kebebasan berekspresi di dunia maya maupun nyata menurun drastis di Turkiye selama satu dekade terakhir.

“Presiden Erdogan dan AKP semakin mengendalikan industri media dengan melakukan penyensoran terhadap outlet berita independen dan membungkam mereka yang mengkritik pemerintah atau kebijakannya,” kata Grothe kepada VOA.

“Penyelidikan RTUK baru-baru ini terhadap enam saluran televisi oposisi atas tuduhan bermotif politik ‘menghina publik’ hanyalah contoh lain bagaimana pihak berwenang Turkiye akan berusaha keras mengontrol narasi dan membungkam oposisi,” ucap dia.

Penyelidikan itu juga tidak mengejutkan Erol Onderoglu, perwakilan Turkiye untuk lembaga pengawas media Reporters Without Borders (RSF).

Baca juga: Pengaruh Pilpres Turkiye bagi Dunia

“Kita kini tahu bahwa tujuan akhir dari mereka yang mengatakan ‘kematian kritik’ adalah sepenuhnya membungkam mereka yang mengeluarkan suara yang berbeda dengan semena-mena,” kata Onderoglu.

Kedutaan Besar Turkiye di Washington tidak segera membalas surel VOA untuk permintaan tanggapan.

Saluran televisi yang diselidiki RTUK, yaitu Halk TV, Tele 1, KRT TV, TV 5, Flash Haber TV dan Szc TV.

Pada April lalu, RTUK mendenda tiga di antara keenam saluran TV itu karena masalah liputan, termasuk laporan yang mengkritik upaya penyelamatan pascagempa dan suara oposisi yang mengkritik kebijakan AKP.

Pada 2022, RTUK menerbitkan 54 hukuman terhadap lima lembaga penyiaran independen dan hanya empat kepada saluran pro-pemerintah, menurut kelompok pegiat kebebasan berekspresi Article 19.

“RTUK sudah sejak lama menjadi aparat [pihak berwenang],” kata Faruk Eren, ketua serikat pers Konfederasi Serikat Buruh Progresif Turkiye.

“Hari-hari yang lebih sulit akan dihadapi para jurnalis,” ungkapnya kepada VOA.

RTUK sebelumnya telah menolak kritik tentang caranya beroperasi, dengan mengatakan bahwa lembaga itu bertindak sesuai dengan hukum Turkiye dan “membela pluralisme, kebebasan pers dan berita yang bebas.”

Pengamat media dan HAM telah menyuarakan keprihatinan mereka tentang apa arti dari kepemimpinan Erdogan berikutnya bagi masyarakat sipil, setelah kepresidenannya diwarnai penindasan terhadap media, penyensoran internet dan permuduhan terhadap kelompok minoritas, seperti dilaporkan Associated Press.

Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Secara keseluruhan, Turkiye mendapat peringkat buruk pada Indeks Kebebasan Pers Dunia.

RSF menyampaikan, Turkiye berada di peringkat 165 dari 180 negara, di mana peringkat satu merupakan peringkat tertinggi dengan lingkungan media yang terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com