KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Malaysia menangkap 16 pengemis saat menggelar operasi ketertiban di Kuala Lumpur pada Selasa (21/3/2023).
Operasi tersebut adalah bagian dari upaya JKM untuk meredam maraknya aktivitas pengemis di ibu kota Malaysia itu.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, dan Masyarakat Malaysia, Aiman Athirah Sabu, turut hadir dalam operasi itu.
Baca juga: Kisah Pengemis Kaya di Sulawesi yang Punya Tabungan Rp 490 Juta Disorot Media Asing
Dia mengatakan, karena reputasi Kuala Lumpur sebagai pusat ekonomi, keuangan, dan bisnis di "Negeri Jiran", banyak orang pada akhirnya memilih mengemis di sana dan menghasilkan uang.
Dari 16 pengemis yang ditangkap, petugas JKM mendapati hanya ada enam orang yang merupakan warga Malaysia, sedangkan 10 pengemis lainnya adalah warga asing.
Belasan pengemis itu ditangkap di bawah Akta Orang-Orang Papa 1977 (Akta 183) yang berlaku di negara tersebut.
Direktur Jenderal JKM Malaysia Norazman Othman melaporkan, petugas mendapati total uang yang dikumpulkan dari semua pengemis selama operasi mencapai 9.668 ringgit Malaysia (sekitar Rp 33 juta).
Baca juga: Ketika Seorang Pengemis Meninggal dan Tinggalkan Uang Rp 17 Miliar untuk Keluarganya...
Diberitakan Surat kabar Malaysia, Kosmo!, salah satu pengemis yang tertangkap dalam operasi petugas JKM di Kuala Lumpur adalah warga Indonesia.
Disebutkan bahwa pengemis perempuan itu baru berusia 24 tahun.
Ketika ditangkap, pengemis asal Indonesia tersebut tengah menggendong bayi laki-laki berusia 17 hari yang lahir pada 14 Maret.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.