Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi di Mekkah, Pengemis Asal Asia Kumpulkan Sekitar Rp 448 Juta

Kompas.com - 07/04/2022, 19:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Otoritas keamanan di Mekkah menangkap seorang wanita Asia yang melakukan praktik mengemis.

Wanita itu berhasil mengumpulkan sekitar 117.000 Riyal Saudi atau senilai Rp 448 juta, di samping sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas.

Dilansir Saudi Gazette (5/4/2022) pasukan keamanan telah menangkap total 3.719 pengemis dari berbagai wilayah Kerajaan selama seminggu, mulai dari 22 hingga 30 Maret 2022.

Baca juga: Selama Ramadan, Arab Saudi Izinkan 50.000 Jemaah Umrah di Mekah

Pejabat Kejaksaan sedang menyelidiki kasus terhadap masing-masing pengemis yang ditangkap, termasuk pria dan wanita.

Pihak keamanan publik menekankan bahwa mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya telah dilarang.

Hal ini mendesak masyarakat untuk melaporkan pengemis atau segala hal yang memberi dukungan kepada pengemis dengan cara apapun melalui nomor telepon 911 di wilayah Mekkah dan Riyadh, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan.

Keamanan Publik telah mengumumkan bahwa otoritas keamanan yang kompeten akan menangkap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan mengemis dan akan melempar mereka pada otoritas yang kompeten.

Baca juga: Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin, Perhatikan Syaratnya

Mereka juga mendesak warga dan penduduk untuk memberikan sedekah mereka melalui cara-cara reguler.

Ini demi memastikan bahwa sedekah mencapai sasaran sekaligus mencegah praktik mengemis.

Jenderal Sami Al-Shuwairekh, juru bicara Keamanan Publik, menegaskan bahwa hukuman yang ditentukan akan diterapkan kepada siapa saja yang kedapatan melakukan pengemis, menghasut orang lain, atau membantu orang lain untuk melakukan aksi mengemis.

Baca juga: Pemberontak Houthi dan Koalisi Pimpinan Saudi Sepakati Gencatan Senjata di Yaman Selama 2 Bulan

Dia mengatakan para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan, atau denda tidak lebih dari SR 50.000 atau keduanya.

Hukuman akan berlipat ganda bagi mereka yang merupakan bagian dari pengemis terorganisir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com