DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).
Putin dituduh melakukan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak atas tuduhan serupa.
Baca juga: China Turun Gunung, Berharap Rusia dan Ukraina Bahas Perdamaian, Xi Akan Temui Putin
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan kepada AFP, bahwa Presiden Putin sekarang dapat ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional,
Dia menyebut, surat perintah penangkapan dikeluarkan berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin dan Maria Lvova-Belova.
"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan.
Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional.
Rusia bagaimanapun bukan anggota ICC.
Baca juga: Putin Jelaskan Apa yang Dipertaruhkan Rusia di Ukraina
Rusia sendiri telah menolak perintah penangkapan Putin tersebut.
Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.