Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Malaysia Temukan Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan: Lokasi Tertutup, Akses Jalan Kaki 1,2 Km

Kompas.com - 12/02/2023, 20:34 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

NILAI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengungkapkan, temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, bermula dari laporan warga setempat.

Dikutip dari media Malaysia Berita Harian pada Selasa (7/2/2023), JIM mendapat aduan dari warga yang mengkhawatirkan keselamatan penduduk di situ.

Media Malaysia lainnya yaitu The Star melaporkan, perkampungan ilegal warga Indonesia ini terletak di dalam perkebunan kelapa sawit yang sebagian terbengkalai, dekat perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

JIM lalu menyelidiki lokasi yang diadukan warga tersebut, dan mendapati permukiman pendatang asing tanpa izin (PATI) itu tertutupi lebatnya tanaman serta tanpa akses jalan masuk.

Di sana ada aliran sungai kecil jernih, menjadi sumber air yang cukup untuk minum dan kebutuhan sehari-hari.

Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi tentang perkampungan ilegal beberapa bulan lalu pada 2022.

"Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses," ujarnya.

Adapun Khairul Dzaimee menuturkan, JIM menggusur permukiman ilegal warga Indonesia itu pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari waktu setempat dalam Operasi Penegakan Terpadu.

"Dalam operasi itu, sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun, terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan ditahan," terang dia.

Khairul Dzaimee menegaskan bahwa penggusuran dilakukan sesuai prosedur, karena orang-orang tersebut tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay), serta untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

Mereka melanggar aturan-aturan Malaysia yaitu Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.

"Semua yang ditahan ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen Lenggeng, Negeri Sembilan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," imbuh Dirjen JIM tersebut.

Ia mengemukakan, orang-orang yang ditahan tidak berniat pulang ke negara asal dan ingin terus berada di Malaysia dalam waktu panjang meski tanpa dokumen sah.

Baca juga: 5 Permintaan Indonesia Usai Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Hutan

Isi perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia

Kompas.com sebelumnya memberitakan, perkampungan ilegal ini dibangun di dalam hutan, di atas tanah tidak rata, dan di daerah rawa yang diyakini sudah ada sejak lama.

Permukiman ini bahkan sudah dilengkapi genset dan memiliki sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com