Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bahama Tolak Jaminan untuk Pembebasan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried

Kompas.com - 14/12/2022, 19:03 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber BBC

NASSAU, KOMPAS.com - Hakim Bahama menolak jaminan untuk Sam Bankman-Fried, pendiri bursa mata uang kripto FTX, agar dia tidak perlu ditahan di penjara negara Karibia yang padat.

Otoritas AS mendakwa Sam Bankman-Fried atas kasus "salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS" pada Selasa (13/12/2022).

Mantan bos FTX itu membangun "institusi yang rapuh di atas dasar penipuan," kata Ketua Komisi Keamanan dan Pertukaran (SEC), Gary Gensler sebagaimana dilansir BBC.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Indonesia Paling Terpengaruh China Ke-16 | Skandal Kripto FTX

Bankman-Fried telah mengindikasikan bahwa dia akan melawan ekstradisi ke AS.

Kepala Hakim Bahama JoyAnn Ferguson-Pratt menolak petisi untuk pembebasannya dengan jaminan, dengan alasan risiko penerbangan yang "besar."

Pengadilan pun memerintahkan agar dia tetap ditahan di fasilitas pemasyarakatan Bahama hingga 8 Februari. Dia ditangkap di Bahama pada Senin (12/12/2022).

Tuntutan kepada “Raja Kripto

Bulan lalu, FTX mengajukan kebangkrutan di AS dan membuat banyak pengguna tidak dapat menarik dana mereka.

Menurut pengajuan pengadilan, FTX berutang kepada 50 kreditur terbesarnya hampir 3,1 miliar dollar AS atau setara lebih dari Rp 48 triliun.

Di antara tuduhan paling serius terhadap Bankman-Fried adalah bahwa dia menggunakan miliaran dolar dana nasabah untuk menopang perusahaan perdagangan investasinya, Alameda.

Tidak jelas berapa banyak orang pemilik dana di bursa kripto FTX yang akan mendapatkan kembali uang mereka pada akhir proses kebangkrutan.

Tapi banyak ahli telah memperingatkan investor mungkin hanya akan mendapat sebagian kecil dari apa yang mereka setorkan.

Baca juga: Akhir Raja Kripto Sam Bankman-Fried, Pendiri FTX yang Kehilangan Rp 500 Triliun dalam Hitungan Hari

Bankman-Fried menghadapi delapan tuntutan pidana di AS, jejaring penipuan, pencucian uang dan konspirasi untuk menipu.

Dia juga menghadapi tuntutan perdata termasuk menyesatkan investor yang memasukkan lebih dari 1 miliar dollar AS (Rp 15,5 triliun) ke dalam perusahaannya.

Para pejabat juga menuduhnya melanggar undang-undang dana kampanye.

Kasus penipuan terbesar dalam sejarah AS

Pada konferensi pers pada hari Selasa, Damian Williams, Pengacara AS untuk Distrik Selatan New York, menggambarkan kasus yang dituduhkan oleh Bankman-Fried sebagai salah satu penipuan terbesar dalam sejarah AS.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com