Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Naik Banding atas Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 08/11/2022, 11:29 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid Christchurch di Selandia Baru yang menewaskan 51 orang di dua lokasi berbeda, pada Selasa (8/11/2022) mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup.

Supremasis kulit putih asal Australia tersebut menembaki orang-orang di dua masjid Selandia Baru pada Maret 2019 menggunakan senjata semi-otomatis.

Aksinya dilakukan setelah jemaah selesai shalat Jumat dan disiarkan langsung. Korbannya termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua. 

Baca juga: Pembantaian terhadap 51 Jemaah Muslim di Christchurch, Penyelidikan Ungkap Beberapa Kegagalan

Tarrant pada 2020 mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Ini merupakan kali pertama hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan di Selandia Baru.

"Banding terhadap vonis dan hukuman telah diajukan," kata Liz Kennedy, juru bicara di Kantor Ketua Mahkamah Agung Selandia Baru, dikutip dari kantor berita AFP pada Selasa (8/11/2022).

Saat vonis pada Agustus 2020, Hakim Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman dijatuhkan seberat mungkin atas tindakan tidak manusiawi Brenton Tarrant dalam penembakan masjid Christchurch.

 Baca juga:

"Kejahatan Anda sangat berat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Mander saat itu.

Pengacara Brenton Tarrant yaitu Tony Ellis mengeklaim, kliennya mengaku bersalah karena di bawah tekanan sehingga memutuskan itu jalan keluar paling sederhana.

Penembakan masjid Christchurch di Selandia Baru ditayangkan Brenton Tarrant secara livestream selama 17 menit. Facebook langsung menghapus 1,5 juta video duplikasinya dalam 24 jam pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com