www.kompas.com
Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid Christchurch di Selandia Baru, hadir dalam sidang perdana vonisnya pada 24 Agustus 2020. Tarrant, yang membunuh 51 umat muslim dalam serangan 15 Maret 2019, tak menunjukkan ekspresi ketika mendengarkan sidang pembuka berisi detil kejahatannya.(AFP PHOTO/POOL/JOHN KIRK-ANDERSON)