GAZA, KOMPAS.com - Gerakan Islam Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza mengumumkan pada Minggu (4/9/2022) bahwa mereka mengeksekusi lima warga Palestina, diantaranya karena "kolaborasi" dengan Israel.
Eksekusi hukuman mati untuk kolaborator adalah yang pertama dilakukan di daerah kantong Palestina di pesisir selama lebih dari lima tahun.
"Pada Minggu pagi, hukuman mati dijatuhkan terhadap dua terhukum karena bekerja sama dengan pendudukan (Israel), dan tiga lainnya dalam kasus pidana," kata Hamas dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir AFP.
Baca juga: Israel Wajibkan Pendatang di Tepi Barat Lapor jika Jatuh Cinta ke Warga Palestina
Ia menambahkan bahwa para terdakwa sebelumnya telah diberikan "hak penuh mereka untuk membela diri."
Kementerian dalam negeri Hamas memberikan inisial dan tahun kelahiran lima warga Palestina yang dieksekusi, tetapi tidak memberikan nama lengkap mereka.
Dua yang dieksekusi karena "kolaborasi" dengan Israel adalah dua pria yang lahir pada tahun 1978 dan 1968.
Yang lebih tua dari keduanya adalah penduduk Khan Yunis di selatan Jalur Gaza yang diblokade.
Dia dihukum karena pada 1991 telah memasok Israel dengan "informasi tentang anggota perlawanan (Hamas), tempat tinggal mereka ... dan lokasi landasan peluncuran roket," kata Hamas.
Yang kedua dihukum karena pada 2001 memasok Israel dengan informasi intelijen "yang mengarah pada penargetan dan kesyahidan warga" oleh pasukan Israel, pernyataan itu menambahkan.
Tiga orang lainnya yang dieksekusi dihukum karena kasus pembunuhan, kata pernyataan itu.
Baca juga: Pria Palestina yang Mogok Makan hingga Hanya Berbobot 37 Kilogram Akan Dibebaskan Israel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.