Dia akan membawa siswa itu ke ruang disiplin dan merekamnya saat dia menggunakan komputer.
Baca juga: Pria Ini Habiskan 3 Hari Mencari Cincin yang Hilang di Pantai, Akhirnya Ketemu
Pengadilan Singapua mendengar bahwa pria itu akan mentransfer video ke hard disk eksternal melalui laptop kantornya.
Menurut Jaksa, dia tidak membagikan atau mempublikasikan video itu. Video melainkan digunakan untuk kesenangan seksualnya sendiri.
Pada satu kesempatan, seorang siswa laki-laki ditangkap dan dihukum oleh sekolah karena merekam dua video bagian dalam rok seorang guru perempuan.
Dengan dalih mengambil barang bukti, terdakwa menyita ponsel siswa dan menggunakan ponselnya sendiri untuk merekam video sebelum mentransfernya ke koleksinya.
Tindakannya berlangsung hingga Juli 2018, ketika seorang guru perempuan di sekolah tersebut mengajukan laporan polisi.
Guru perempuan itu mengatakan bahwa dia mencurigai terdakwa telah mengambil video bagian dalam rok guru termasuk dirinya.
Polisi menyita hard disk-nya dan menemukan 173 video upskirt yang dimiliki tersangka.
Dia memberi judul setiap klip dengan nama atau inisial korban atau dengan deskripsi.
Investigasi juga mengungkapkan bahwa dia telah merekam video upskirt dari seorang kerabat perempuan di sebuah pesta yang diadakan ibu mertuanya.
Baca juga: Dapat Telepon Nomor Luar Negeri, HP Pria Ini Diretas, Fotonya Dipakai dalam Video Porno Deepfake
Jaksa menuntut antara 12 dan 18 bulan penjara, dengan mengatakan bahwa terdakwa menyalahgunakan kepercayaan rekan-rekan perempuannya dan posisinya sebagai master disiplin.
"Para korban yang merupakan pelajar sangat rentan, dan terdakwa mengeksploitasi rasa hormat mereka pada otoritasnya serta kepercayaan yang diberikan orang tua mereka pada sekolah dan fakultasnya," kata Jaksa.
Namun, dia menerima bahwa terdakwa menderita gangguan depresi berat pada saat itu, setelah kehilangan ibunya pada tahun 2015.
Istrinya juga menjalani operasi untuk penyakit medis pada tahun 2016, setelah itu frekuensi keintiman seksual mereka "berkurang secara drastis".
"Namun, meskipun faktor-faktor ini mengundang simpati, mereka tidak memaafkan perilaku terdakwa," kata jaksa.
Guru tersebut akan kembali ke pengadilan untuk menjalani sidang pada bulan November 2022.
Baca juga: PM Singapura: Seks Antarpria Tak Boleh Dianggap Kejahatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.