Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Upaya Terakhir Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB

Kompas.com - 18/08/2022, 11:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (18/8/2022) mulai mendengarkan banding dari mantan perdana menteri Najib Razak, untuk membatalkan hukuman penjara atas kasus korupsi proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Sebelumnya, Pengadilan Federal pada Selasa (16/8/2022) menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding hingga 26 Agustus.

Saat sidang dimulai, pengacara pembela Najib Razak yaitu Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan mengatakan kepada majelis hakim yang terdiri dari lima hakim bahwa dia ingin dibebaskan dari kasus ini.

Baca juga: Upaya Terakhir untuk Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB Dimulai, Bisakah Najib Razak Bebas?

"Saya ingin memulainya dengan mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," kata Hisyam dikutip dari kantor berita AFP.

"Itu adalah kesalahan penilaian saya ketika saya menerima kasus ini," lanjutnya.

Pengadilan sebelumnya menolak permintaan Hisyam untuk persiapan tiga sampai empat bulan.

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, dia tidak bisa melepaskan dirinya begitu saja dan meminta jeda.

"Anda masih ingin melepaskan diri dan membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri. Anda harus melanjutkan," kata ketua hakim.

Najib Razak (69) dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018 menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.

Baca juga:

Najib dan kolega dituduh mengkorupsi dana miliaran dollar AS dari proyek investasi negara tersebut dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga karya seni mahal.

Setelah persidangan Pengadilan Tinggi yang panjang, Najib Razak dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (Rp 139,37 miliar) dari mantan unit 1MDB ke rekening bank pribadinya.

Najib Razak kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, dan pengadilan banding Desember 2021 menolak bandingnya, membuatnya untuk mengajukan pembelaan terakhir di hadapan Pengadilan Federal.

Baca juga: Banding Ditolak, Penjara 12 Tahun Menanti Najib Razak atas Skandal Korupsi 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com