KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Pemerintah “Negeri Jiran” mengeklaim telah mencapai titik temu dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menyelesaikan perselisihan yang menyebabkan Indonesia setop kirim TKI ke Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan Malaysia dan Indonesia secara prinsipnya telah sepakat untuk mengintegrasikan System Maid Online (SMO) dan One Channel System (OCS) yang menjadi perselisihan sehingga Indonesia membekukan pengiriman tenaga kerjanya ke Malaysia.
Dia menjelaskan keputusan itu telah dicapai saat diadakan pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia Hermono pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Buntut Indonesia Setop Kirim TKI, Malaysia Setuju Integrasikan Sistem
Pertemuan itu dikatakan, dihadiri pula oleh pejabat senior dari Kementerian Sumber daya Manusia Malaysia.
"Kedutaan (KBRI di Kuala Lumpur) akan mengambil tindakan yang dibutuhkan setelah mendapat persetujuan dari Jakarta (Pemerintah Pusat)," sebut Khairul Dzaimee.
Dia mengatakan demikian saat menjadi tamu pada program Bicara Naratif bertajuk "Imigrasi: Transformasi Digital, Basis of Excellence" yang disiarkan di RTM1 pada Selasa (19/7/2022) malam waktu setempat.
Khairul Dzaimee menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat secara resmi ke KBRI di Kuala Lumpur untuk mengizinkan tenaga kerja dari Indonesia sektor lain masuk ke Malaysia, sambil menunggu kesepakatan menjadi resmi.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Hamzah Zainudin sebelumnya mengatakan pada Senin bahwa Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia telah memulai diskusi tentang pembekuan pengiriman TKI ke Negeri Jiran.
Baca juga: Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia Sementara, Ini Duduk Perkaranya
KBRI di Kuala Lumpur telah mengumumkan keputusan Indonesia untuk memberlakukan pembekuan sementara pengiriman TKI ke Malaysia mulai 13 Juli pekan lalu.
Pasalnya, KBRI menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online,” sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.
Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Ini dikarenakan sistem “Maid Online” itu membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja.
Padahal pada 1 April lalu, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Dalam nota kesepahaman tersebut, khususnya di Pasal 3 dan Appendiks C, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melakui satu kanal.
Baca juga: Malaysia Gagalkan Penyelundupan Bagian Tubuh Hewan Ilegal Setara Nyaris Rp 270 Miliar
Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.