Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Kesepakatan Perlindungan TKI Terbaru Indonesia-Malaysia, Menguntungkan Pekerja Migran?

Kompas.com - 01/04/2022, 17:00 WIB
BBC News Indonesia,
Tito Hilmawan Reditya

Tim Redaksi

- Menaikkan upah minimum dari 1.200 (Rp 4 juta) Ringgit menjadi 1.500 Ringgit (Rp 5 juta).

- Melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran, dan mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi.

- Mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia
Mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja.

- Proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI.

Baca juga: TKI Berulang Kali Disiksa, Kemenlu RI Panggil Dubes Malaysia

Berdasarkan perjanjian terbaru, pemerintah Malaysia juga berkomitmen tidak akan lagi memungkinkan konversi visa pelancong menjadi visa pekerja, kata Erga. Selama ini, aturan tersebut kerap dimanfaatkan oleh pekerja migran Indonesia.

"Dulu itu mereka pindah ke Malaysia sebagai pelancong, ketemu dengan pemberi kerja dia ajukan visa kerja, lalu diubah jadi visa kerja.

"Itu yang mengakibatkan kita tidak tahu keberadaannya pekerja kita ada di mana. Karena dari awalnya, ketika dia proses pemberangkatannya, tidak melalui P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) sehingga perwakilan tidak mendata," Erga menjelaskan.

Memberi harapan

Nota kesepahaman baru yang memperkuat perlindungan bagi buruh migran ini memberi harapan bagi beberapa pekerja migran yang sudah merasakan pengalaman pahit di Malaysia.

Salah satu dari mereka adalah Ita Leosae, 29 tahun, dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ita datang ke Malaysia pada 2013, dibawa oleh agen tak resmi.

Saat ini ia tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur sambil berjuang untuk mendapatkan gajinya yang tidak dibayar oleh majikan selama lima tahun ia bekerja.

Baca juga: Lari dari Majikan Kejam, TKI Sulis Nekat Turuni Balkon 15 Lantai

Ita berharap, dengan perjanjian baru ini semua TKI di Malaysia bisa terbantu.

"Jangan sampai ada korban lagi seperti kami-kami yang sudah masuk KBRI, karena banyak sekali korban-korban itu yang enggak digaji bertahun-tahun, bahkan hilang kontak dengan keluarga, enggak tahu kalau orang tuanya sudah meninggal atau masih hidup," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Harapan yang sama disuarakan Derfi Besilisin, 27 tahun. Derfi mengatakan ia telah bekerja selama sembilan tahun pada majikannya tanpa dibayar.

Ia juga mengaku bahwa selama itu ia mengalami penganiayaan fisik, tidak diberi cukup makan, ditempatkan dalam kondisi hidup yang buruk, dan tidak diizinkan untuk menghubungi keluarganya.

Derfi data ke Malaysia pada 2011 melalui agen resmi, namun majikannya tidak pernah memperpanjang kontrak kerjanya, meski tetap mempekerjakannya. Ia, seperti Ita, juga sedang berusaha lewat jalur hukum untuk mendapatkan gaji yang menjadi haknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com