SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria didenda di Singapura setelah berulang kali masturbasi di depan penumpang Mass Rapid Transit (MRT).
Pelaku yang bernama Lee Sin Hee dijerat dengan dua dakwaan melakukan aksi tidak senonoh dalam dua kesempatan berbeda.
Lelaki asal Malaysia itu kali pertama beraksi pada 12 April 2021 sekitar pukul 18.00, di Circle Line dari Stasiun MRT Bartley ke Lorong Chuan.
Baca juga: Terjadi Lagi, Pengendara Motor Masturbasi di Jalan Banyuwangi, Videonya Viral
Diwartakan Channel News Asia, Lee memasukkan tangannya ke celananya, dan beronani di depan seorang penumpang perempuan.
Pria berusia 38 tahun tersebut baru berhenti masturbasi begitu korban dilaporkan turun di Stasiun MRT Serangoon.
Dia pindah ke gerbong tengah, dan mengulangi aksinya di depan korban lain, membuat penumpang itu pindah gerbong.
Meski menggunakan tas untuk menutupi perbuatannya, aksi Lee itu sempat terlihat salah satu penumpang pria.
Si penumpang pria itu kemudian meminta Lee berhenti. Petugas dari stasiun Lorong Chuan merespons dengan melapor ke polisi.
Baca juga: Presiden Korea Selatan Batal Kunjungi Tokyo Setelah Diplomat Jepang Menyebutnya Bermasturbasi
Aksi tak senonoh Lee yang kedua terjadi pada 21 Agustus 2021, kali ini dari Ang Mo Kio menuju Yio Chu Kang.
Begitu melihat seorang penumpang perempuan, Lee kembali menutupi bagian bawahnya dengan tasnya, dan bermasturbasi.
Saat selesai melakukan aksi gilanya, dia turun ke Stasiun Khatib. Tetapi, aksinya kembali diketahui pengguna MRT lain.
Dia segera menggeser keponakannya yang berusia delapan tahun untuk tak melihat perbuatan Lee, dan melapor ke polisi.
Baca juga: Fakta Pria Masturbasi di Jok Motor Perempuan, Kerap Buntuti Wanita lalu Halusinasi Sedang Kencan
Begitu penegak hukum membekuk Lee, jaksa penuntut memintanya membayar denda 2.000 dollar Singapura (Rp 20 juta) karena dia tak punya rekam jejak negatif.
Lee menuturkan dia siap dipenjara karena pengangguran dan tidak punya uang. Meski begitu, dia ingin hukumannya diringankan.
Diwartakan Mothership, jika Lee sampai mengulangi aksinya, maka hukumannya bisa dipenjara tiga bulan, denda, atau keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.