Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Obat Bius Secara Ilegal Bos Samsung Didenda Rp 849,2 Juta

Kompas.com - 26/10/2021, 16:24 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber CNA

SEOUL, KOMPAS.com - Pemimpin de facto dari grup Samsung Korea Selatan Lee Jae Yong dinyatakan bersalah pada Selasa (26/10/2021) karena secara ilegal menggunakan obat bius propofol.

Lee Jae Yong adalah wakil ketua Samsung Electronics dan menurut Forbes orang terkaya ke-238 di dunia.

Atas penggunaan ilegal obat bius propofol, ia didenda 70 juta won (Rp 849,2 juta) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menurut laporan kantor berita Yonhap.

Baca juga: Bos Samsung yang Terlibat Penyuapan Bebas Setelah 207 Hari Dipenjara, Ini Alasannya...

Melansir CNA seperti yang dilansir dari Selasa (26/10/2021), jumlah denda untuk bos Samsung itu diperkirakan hanya sekitar 0,0006 persen dari kekayaannya yang diperkirakan 10,2 miliar dollar AS (Rp 123,7 triliun).

Lee Jae Yong dinyatakan bersalah karena berulang kali menggunakan obat bius propofol di sebuah klinik operasi plastik di Seoul selama beberapa tahun.

Propofol biasanya digunakan sebagai obat bius medis, tetapi juga kadang-kadang digunakan untuk rekreasi. Overdosis obat bius propofol ini bisa menyebabkan kematian seperti yang dialami oleh bintang pop Michael Jackson pada 2009.

Penggunaan obat bius propofol secara ilegal biasanya dilihat sebagai pelanggaran kecil di Korea Selatan.

Sehingga, jaksa awalnya hanya mengusulkan denda 50 juta won (Rp 606,6 juta) kepada bos Samsung, sebuah prosedur di mana kasus yang kurang serius tidak dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Bebas Setelah Dipenjara karena Skandal Korupsi, Bos Samsung Minta Maaf

Namun pengadilan menolak usulan itu dan memerintahkan persidangan di pengadilan.

"Jumlah yang disuntikkan sangat tinggi dan sifat kejahatan yang dilakukan tidak ringan mengingat tanggung jawab sosial yang dipikul terdakwa," kata hakim Jang Young Chae.

"Tapi, dia telah mengakui suntikan itu dan tidak pernah dihukum karena kejahatan ini sebelumnya," lanjutnya.

Hakim mendenda bos Samsung 70 juta won dan memerintahkannya membyar jaminan 17 juta won (Rp 206,2 juta), mendesaknya untuk "mengadopsi perilaku teladan yang tidak akan membuat anak-anak Anda malu".

Mengenakan setelan bisnis gelap dan masker wajah, bos Samsung itu tetap bungkam saat memasuki gedung pengadilan, melewatkan pertanyaan dari wartawan.

Baca juga: Biografi Lee Kun-hee, Bos Samsung Perombak Perusahaan Warisan Ayahnya

Ketika persidangannya dibuka awal bulan ini, bos Samsung tersebut meminta maaf kepada pengadilan "karena menyebabkan masalah dan kekhawatiran seperti itu karena masalah pribadi saya", tetapi ia bersikeras bahwa suntikan itu "untuk tujuan medis".

Meskipun hukuman finansial tidak signifikan berpengaruh bagi pria berusia 53 tahun itu, kasus propofol telah mempermalukan Samsung di mata publik.

Lee Jae Yong sebelumnya telah menyeret Samsung dalam masalah hukum termasuk skandal korupsi luas, selama 5 tahun.

Dua bulan lalu, dia dibebaskan lebih awal dari hukuman penjara dua setengah tahun karena penyuapan, penggelapan, dan pelanggaran lainnya sehubungan dengan kasus korupsi yang menjatuhkan mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye.

Pembebasan awal dilihat sebagai contoh terbaru dari Korea Selatan membebaskan para pemimpin bisnis dengan alasan pemulihan ekonomi.

Baca juga: 26 Oktober 1979: Terbunuhnya Presiden Korea Selatan Park Chung Hee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com