Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjuk Rasa Hong Kong Dijerat UU Baru, Bisa Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 28/07/2021, 13:09 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Seorang pengunjuk rasa Hong Kong pada Selasa (27/7/2021), dihukum dalam persidangan pertama di bawah undang-undang keamanan nasional kota yang baru.

Tong Ying-kit didakwa oleh hakim Esther Toh, Anthea Pang, dan Wilson Chan dengan tuduhan menghasut pemisahan diri dan terorisme.

Dilansir Reuters, ini terjadi setelah terdakwa menabrak tiga polisi anti huru hara dengan sepeda motornya, sambil membawa bendera bertuliskan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita."

Baca juga: Polisi Hong Kong Tangkap Mantan Editor Tinggi Surat Kabar Apple Daily

Pria berusia 24 tahun itu mengaku tidak bersalah.
Pengacaranya berargumen bahwa bendera tidak menyerukan pemisahan diri, dan dia tidak bermaksud bertemu petugas.

Persidangan ini tidak memiliki juri, dan Tong ditolak dengan jaminan. Sebuah keputusan yang tidak biasa di bawah undang-undang keamanan yang baru.

Dilansir AP, dalam pembacaan putusan, Hakim Esther Toh mengatakan Tong "melakukan kegiatan teroris yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat".

"Kegagalan terdakwa untuk berhenti di semua garis pemeriksaan polisi, dan akhirnya menabrak polisi, merupakan tantangan yang disengaja yang dipasang terhadap polisi, simbol hukum, dan ketertiban Hong Kong," begitu bunyi putusan penuh.

Baca juga: Biden Minta Perusahaan AS di Hong Kong Untuk Hati-hati, Mengapa?

Sidang hukuman Tong ditetapkan pada Kamis (29/7/2021), di mana akan diputuskan apakah dia mendapat hukuman maksimum untuk kejahatan tersebut, yaitu penjara seumur hidup.

Pengacara Tong Clive Grossman mengatakan pada Reuters bahwa mereka belum memutuskan soal pengajuan banding putusan.

Amnesty International telah mengutuk keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah "awal dari akhir kebebasan berekspresi di Hong Kong".

Baca juga: 3 Remaja Didakwa Berencana Meledakkan Hong Kong

"Orang-orang harus bebas menggunakan slogan politik selama protes, dan Tong Ying-kit tidak boleh dihukum karena menggunakan haknya untuk kebebasan berbicara," kata Direktur Regional Asia-Pasifik Yamini Mishra.

"Sangat jelas bahwa dia seharusnya tidak pernah didakwa dengan pelanggaran keamanan nasional dengan kemungkinan hukuman seumur hidup," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com