Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengunjuk Rasa Hong Kong Dijerat UU Baru, Bisa Dihukum Seumur Hidup

HONG KONG, KOMPAS.com - Seorang pengunjuk rasa Hong Kong pada Selasa (27/7/2021), dihukum dalam persidangan pertama di bawah undang-undang keamanan nasional kota yang baru.

Tong Ying-kit didakwa oleh hakim Esther Toh, Anthea Pang, dan Wilson Chan dengan tuduhan menghasut pemisahan diri dan terorisme.

Dilansir Reuters, ini terjadi setelah terdakwa menabrak tiga polisi anti huru hara dengan sepeda motornya, sambil membawa bendera bertuliskan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita."

Pria berusia 24 tahun itu mengaku tidak bersalah.
Pengacaranya berargumen bahwa bendera tidak menyerukan pemisahan diri, dan dia tidak bermaksud bertemu petugas.

Persidangan ini tidak memiliki juri, dan Tong ditolak dengan jaminan. Sebuah keputusan yang tidak biasa di bawah undang-undang keamanan yang baru.

Dilansir AP, dalam pembacaan putusan, Hakim Esther Toh mengatakan Tong "melakukan kegiatan teroris yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat".

"Kegagalan terdakwa untuk berhenti di semua garis pemeriksaan polisi, dan akhirnya menabrak polisi, merupakan tantangan yang disengaja yang dipasang terhadap polisi, simbol hukum, dan ketertiban Hong Kong," begitu bunyi putusan penuh.

Sidang hukuman Tong ditetapkan pada Kamis (29/7/2021), di mana akan diputuskan apakah dia mendapat hukuman maksimum untuk kejahatan tersebut, yaitu penjara seumur hidup.

Pengacara Tong Clive Grossman mengatakan pada Reuters bahwa mereka belum memutuskan soal pengajuan banding putusan.

Amnesty International telah mengutuk keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah "awal dari akhir kebebasan berekspresi di Hong Kong".

"Orang-orang harus bebas menggunakan slogan politik selama protes, dan Tong Ying-kit tidak boleh dihukum karena menggunakan haknya untuk kebebasan berbicara," kata Direktur Regional Asia-Pasifik Yamini Mishra.

"Sangat jelas bahwa dia seharusnya tidak pernah didakwa dengan pelanggaran keamanan nasional dengan kemungkinan hukuman seumur hidup," tambahnya.

https://www.kompas.com/global/read/2021/07/28/130913670/pengunjuk-rasa-hong-kong-dijerat-uu-baru-bisa-dihukum-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Internasional
Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Global
Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Global
Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Global
Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Global
Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke