Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai, Suami Ini Harus Bayar Istri Rp 1 Miliar untuk Jasa Masak dan Bersih-bersih Rumah

Kompas.com - 19/04/2021, 17:12 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

BARCELOS, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Portugal memerintahkan seorang pria membayar mantan istrinya 60.000 euro (Rp 1 miliar), sebagai biaya kompensasi masak dan bersih-bersih selama 30 tahun mereka menikah.

Putusan pada 14 Januari yang ramai diliput media Portugal sebulan kemudian itu mengakhiri saga perceraian pasutri tersebut di pengadilan.

Melansir Oddity Central pada Rabu (14/4/2021), sang istri awalnya meminta 240.000 euro (Rp 4,2 miliar) untuk semua pekerjaan rumah tangga yang dia lakukan selama menikah.

Baca juga: Takut Kecoak, Istri Minta Pindah 18 Kali dalam 3 Tahun, Suami Tak Tahan dan Minta Cerai

Namun klaimnya ditolak pengadilan kota Barcelos, yang memutuskan dia tidak berhak atas kompensasi finansial apa pun.

Wanita itu lalu mengajukan banding yang memenangkannya dengan kompensasi 60.000 euro.

Mantan suaminya menolak putusan itu di Mahkamah Agung dengan mempertahankan putusan sebelumnya.

Akan tetapi pengadilan memutuskan, meski pekerjaan rumah tangga tidak terlihat, tetap memiliki nilai ekonomi karena bisa menghemat biaya.

Baca juga: Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari, demi Cuti Maksimal dari Kantor

"Pekerjaan semacam itu menuntut pembagian tugas yang sederajat, tanpa mengurangi kemungkinan bahwa salah satu dari mereka tidak berkontribusi dalam pekerjaan rumah tangga," demikian keterangan pengadilan.

Terbukti selama 30 tahun menikah, sang istrilah yang mengurus rumah dan menyiapkan makanan suaminya.

Pengadilan lalu menetapkan nilai finansial dari pekerjaan rumah tangga si istri dengan kriteria upah minimum nasional dikali 12 bulan selama 30 tahun pernikahan.

Hasilnya dikurangi sepertiga sebagai biaya pengeluaran si istri selama periode itu.

Baca juga: Cerai, Istri Minta Ganti Rugi Rp 350 Juta ke Suami karena Mengurus Rumah Sendirian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com