Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Perang di Palestina Berpeluang Diselidiki, Israel Tolak Keras

Kompas.com - 06/02/2021, 18:39 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan pidana internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Palestina, yang memungkinkan jaksa menyelidiki dugaan kejahatan perang.

Isael mengajukan keberatan keras. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengutuk keputusan itu dan pihaknya akan "melindungi warga dan tentara kami dengan segala cara dari penganiayaan hukum".

Sebelumnya, Fatou Bensouda, Jaksa Utama ICC telah mengumumkan niatnya untuk membuka penyelidikan formal terhadap dugaan kejahatan perang di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza yang didudui Israel.

Namun, wewenang ICC untuk penyelidikan itu masih dipastikan, karena status Palestina masih sebagai wilayah yang diduduki, bukan negara berdaulat.

Baca juga: Benjamin Netanyahu Janjikan Seorang Muslim Arab-Israel Jadi Menterinya, jika Menang Pemilu

Bensouda masih menunggu "konfirmasi" apakah ICC yang bermarkas di Den Haag itu memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan resmi, seperti yang dilansir dari The Guardian pada Jumat (5/2/2021).

Palestina menggunakan status sebagai observer state PBB sejak 2012, untuk bergabung dengan ICC dan menyerukan penyelidikan terhadap tindakan Israel.

Bensouda, seorang pengacara Gambia mengatakan bahwa dia akan menyelidiki masalah militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina, termasuk faksi Hamas yang berbasis di Gaza, yang dituduh "dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap masyarakat sipil".

Otoritas Palestina (PA) perwakilan yang diakui secara internasional untuk penduduk Palestina, masih ingin melanjutkan kasus itu.

Penuntutan PA terhadap pejabat atau tokoh militer Israel akan dipandang sebagai kemenangan diplomatik yang signifikan. PA diketahui juga merupakan saingan politik Hamas.

Pemerintah Israel telah berargumen bahwa karena Palestina bukanlah negara berdaulat, seharusnya tidak diizinkan untuk mengajukan petisi ke pengadilan.

Baca juga: Pria Palestina Ditembak dan Dibunuh di Permukiman Israel Tepi Barat

Namun, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (5/2/2021), hakim ICC mengumumkan bahwa pengadilannya sebenarnya memiliki yurisdiksi.

Sementara, pengadilan memperjelas bahwa penyelidikan tidak mengambil sikap pada sengketa perbatasan Israel-Palestina.

Hakim mengatakan yurisdiksi teritorial pengadilan meluas "ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".

Hakim ICC menolak argumen Israel, menyatakan bahwa Palestina memiliki "hak untuk diperlakukan sebagai pihak negara lain" dalam undang-undang tersebut.

Hussein al-Sheikh, menteri urusan sipil Otoritas Palestina, mengatakan di Twitter bahwa keputusan itu adalah "kemenangan untuk hak, keadilan, kebebasan, dan nilai moral di dunia".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com