Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Perang di Palestina Berpeluang Diselidiki, Israel Tolak Keras

Kompas.com - 06/02/2021, 18:39 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan pidana internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Palestina, yang memungkinkan jaksa menyelidiki dugaan kejahatan perang.

Isael mengajukan keberatan keras. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengutuk keputusan itu dan pihaknya akan "melindungi warga dan tentara kami dengan segala cara dari penganiayaan hukum".

Sebelumnya, Fatou Bensouda, Jaksa Utama ICC telah mengumumkan niatnya untuk membuka penyelidikan formal terhadap dugaan kejahatan perang di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza yang didudui Israel.

Namun, wewenang ICC untuk penyelidikan itu masih dipastikan, karena status Palestina masih sebagai wilayah yang diduduki, bukan negara berdaulat.

Baca juga: Benjamin Netanyahu Janjikan Seorang Muslim Arab-Israel Jadi Menterinya, jika Menang Pemilu

Bensouda masih menunggu "konfirmasi" apakah ICC yang bermarkas di Den Haag itu memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan resmi, seperti yang dilansir dari The Guardian pada Jumat (5/2/2021).

Palestina menggunakan status sebagai observer state PBB sejak 2012, untuk bergabung dengan ICC dan menyerukan penyelidikan terhadap tindakan Israel.

Bensouda, seorang pengacara Gambia mengatakan bahwa dia akan menyelidiki masalah militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina, termasuk faksi Hamas yang berbasis di Gaza, yang dituduh "dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap masyarakat sipil".

Otoritas Palestina (PA) perwakilan yang diakui secara internasional untuk penduduk Palestina, masih ingin melanjutkan kasus itu.

Penuntutan PA terhadap pejabat atau tokoh militer Israel akan dipandang sebagai kemenangan diplomatik yang signifikan. PA diketahui juga merupakan saingan politik Hamas.

Pemerintah Israel telah berargumen bahwa karena Palestina bukanlah negara berdaulat, seharusnya tidak diizinkan untuk mengajukan petisi ke pengadilan.

Baca juga: Pria Palestina Ditembak dan Dibunuh di Permukiman Israel Tepi Barat

Namun, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (5/2/2021), hakim ICC mengumumkan bahwa pengadilannya sebenarnya memiliki yurisdiksi.

Sementara, pengadilan memperjelas bahwa penyelidikan tidak mengambil sikap pada sengketa perbatasan Israel-Palestina.

Hakim mengatakan yurisdiksi teritorial pengadilan meluas "ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".

Hakim ICC menolak argumen Israel, menyatakan bahwa Palestina memiliki "hak untuk diperlakukan sebagai pihak negara lain" dalam undang-undang tersebut.

Hussein al-Sheikh, menteri urusan sipil Otoritas Palestina, mengatakan di Twitter bahwa keputusan itu adalah "kemenangan untuk hak, keadilan, kebebasan, dan nilai moral di dunia".

Netanyahu menyerang keputusan itu. "Hari ini ICC sekali lagi membuktikan bahwa ia adalah badan politik dan bukan lembaga peradilan," katanya, seraya menambahkan bahwa Israel bukan anggota ICC.

Baca juga: AS-Israel Gelar Latihan Militer Gabungan, Simulasikan Serangan di Tel Aviv

Israel saat ini belum menandatangani perjanjian internasional, tapi mandat ICC adalah untuk menuntut orang, bukan negara, termasuk mereka yang berasal dari negara yang tidak menandatangi perjanjian itu.

Netanyahu sebelumnya menyerukan sanksi terhadap pengadilan ICC dan orang-orang yang bekerja untuk penyelidikan kejahatan perang di Palestina yang diduduki Israel.

Pemerintahan Donald Trump menggunakan taktik serupa untuk memblokir penyelidikan ICC atas perilaku pasukan AS di Afghanistan.

Sejauh ini, pemerintahan Joe Biden juga mengatakan tidak setuju dengan tindakan ICC terhadap Israel, ia mengatakan sedang meninjau sanksi tersebut, sebuah langkah yang mengkhawatirkan Israel.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan Washington memiliki "kekhawatiran serius" atas keputusan ICC pada Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Israel Cemas Pemerintahan Biden Akan Ubah Kebijakan Amerika terhadap Timur Tengah di Bawah

Tidak jelas apakah Netanyahu juga bermaksud untuk memblokir pejabat ICC memasuki Wilayah Palestina, yang dapat menghambat penyelidikan, karena Israel mengontrol akses ke Tepi Barat dan Yerusalem.

Bensouda mengatakan dia bermaksud untuk menyelidiki insiden yang terjadi selama perang Gaza 2014 antara Israel dan Hamas.

Kasus ini juga dapat diperluas untuk mencakup dugaan pembunuhan oleh tentara Israel terhadap lebih dari 200 warga Palestina, termasuk lebih dari 40 anak-anak, pada demonstrasi di sepanjang perbatasan Gaza.

Secara terpisah, Bensouda berpendapat ada "dasar yang masuk akal" untuk percaya bahwa otoritas Israel telah melakukan kejahatan perang, dengan memindahkan warga sipil Israel ke Tepi Barat untuk tinggal di permukiman.

Di bawah konvensi Jenewa, yang ditandatangani setelah Perang Dunia II, pemindahan warga sipil ke tanah yang diduduki dilarang.

Baca juga: Warga Palestina Ditembak Mati Tentara Israel yang Curiga Akan Diserang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com