SAINTES, KOMPAS.com - Seorang pensiunan ahli bedah Perancis mendapat hukuman 15 tahun penjara, atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak. Putusan dibacakan dalam bagian pertama kasus pedofilia terbesar di Perancis pada Kamis (3/12/20).
Melansir AFP, Joel Le Scouarnec (70) tetap tidak menunjukan reaksi saat putusan dibacakan di pengadilan di Saintes, Perancis barat. Dia hanya menyilangkan tangannya tanpa melirik korbannya.
Le Scouarnec mungkin bisa dijatuhi hukuman 20 tahun di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah atas semua tuduhan. Ia juga akan dikenakan perintah pengawasan selama tiga tahun di akhir masa hukuman. Dia memiliki 10 hari untuk mengajukan banding.
Hakim Isabelle Fachaux mengatakan, diperlukan hukuman penjara yang lama untuk Le Scouarnec, karena pria itu terus melakukan pelanggaran meski sudah divonis bersalah akibat menonton pornografi anak pada 2005.
"Kami sangat lega, ini hukuman yang adil," kata Francesca Satta, pengacara salah satu korban, yang melaporkan Le Scouarnec pada 2017.
Baca juga: Russ Medlin Disebut Pedofilia, Apa Ciri-cirinya dan Bagaimana Menghindarinya?
Pengacara terdakwa yang hadir di persidangan mengemukakan bahwa Le Scouarnec mengatakan, dia tidak mengharapkan keringanan hukuman. Hal itu disampaikan dalam pembelaan akhir terdakwa di depan pengadilan yang diadakan secara tertutup atas permintaan para korban.
"Saya tidak meminta maaf atau belas kasihan. Tapi hanya minta hak untuk menjadi pria yang lebih baik lagi," katanya seperti dikutip dari AFP.
"Dia menjelaskan bahwa dirinya memiliki banyak penyesalan ... tanpa perlu meminta maaf. Dia tahu bahwa apa yang dilakukannya tidak bisa dimaafkan," kata pengacaranya, Thibaut Kurzawa.
Ayah tiga anak yang dulu merupakan dokter terpandang itu sekarang menghadapi kemungkinan persidangan kedua, yang melibatkan ratusan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Le Scouarnec didakwa pada 2017 setelah kesaksian putri tetangganya (berusia 6 tahun), yang menjadi salah satu korbannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan