PARIS, KOMPAS.com - Seorang wanita dihukum 10 tahun penjara karena menembak mati pacarnya yang kasar, yang mengancam akan "memukul wajahnya".
Alexandra Richard (42 tahun) dari kota Rouen, Perancis, menembakkan senapan dari jarak dekat ke pasangannya, Sebastien Gest, setelah pria itu mengancam akan melakukan kekerasan, kata laporan persidangan.
Menurut surat kabar France Bleu, pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di Montreuil-en-Caux di departemen Seine-Maritime di wilayah Perancis di Normandia pada 16 Oktober 2016.
Baca juga: Teror Penembakan di Mall Mayfair AS, 8 Orang Terluka
Richard kemudian menelepon polisi yang tiba di tempat kejadian dan memastikan kematian korban, seperti yang dilansir dari The Sun pada Jumat (27/11/2020).
Gest dilaporkan polisi sebagai pelaku kekerasan yang sudah dikenal dan pernah dihukum karena menembak saingannya pada 1999.
Richard sendiri sebelumnya dilaporkan pernah mengajukan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga pada Januari 2016.
Baca juga: Jurnalis Filipina Tewas Ditembak Usai Pura-pura Mati di Penembakan Sebelumnya
Pasangan itu bertemu pada 2 tahun sebelumnya di tempat kerja mereka, sebuah perusahaan konstruksi beranda.
Gest adalah seorang manajer lokasi, sedangkan Richard bekerja di departemen purna jual.
Saat diintrogasi, wanita 42 tahun itu memberikan bukti bahwa dia tidak berniat membunuhnya dan malah ingin melarikan diri bersama anak-anak.
Baca juga: Simpatisan ISIS dalam Penembakan di Wina Tipu Program Deradikalisasi Austria
Nathalie Tomasini, pengacara terdakwa, mengatakan, "Alexandra Richard adalah orang yang cantik, dia adalah mangsa yang ideal."
“Ada dominasi dan kontrol, suatu bentuk kontrol yang memungkinkan terjadinya kekerasan fisik, seksual dan ekonomi.
"Dia harus melayani suaminya, apakah itu secara seksual atau untuk pekerjaan rumah tangga.
Baca juga: Teror Penembakan di Wina, 14 Tersangka Ditahan
"Dia (Gest) menganggapnya wanita dan pengurus rumah tangganya."
Rose-Marie Capitaine, pengacara orang tua almarhum, mengatakan pada persidangan, "Ada ekses dalam dirinya, tapi jangan kita tampilkan dia sebagai penyiksa, mari kita hindari ekses ini."
Kemudian, pengadilan memutuskan memberikan hukuman untuk 10 tahun penjara kepada Richard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.