WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Hakim federal AS dilaporkan menangguhkan upaya Presiden Donald Trump yang melarang pengunduhan aplikasi TikTok beberapa jam sebelum diterapkan.
Hakim Distrik Carl Nichols mengumumkan keputusan sementara setelah mendapatkan permintaan dari aplikasi berbagi video yang tengah populer itu.
AS menyebut aplikasi itu sebagai ancaman keamanan nasional, karena perusahaan induk TikTok, ByteDance, dituduh punya hubungan dengan pemerintah China.
Baca juga: Penjualan TikTok Ada 2 Versi, AS dan China Beda Suara
Pemerintahan Trump berencana untuk melarang pengunduhan baru terhitung mulai Senin tengah malam waktu setempat, seperti dilansir AFP (28/9/2020).
Tetapi, Washington masih mengizinkan publik yang sudah mengunduh untuk menggunakannya hingga 12 November, di mana seluruh operasionalnya bakal dihentikan.
Dalam keputusannya, Hakim Nichols memerintahkan penangguhan larangan per Senin setelah mendengarkan argumen perwakilan TikTok via telepon.
Kuasa hukum perusahaan itu, John Hall, menyebut upaya tersebut hanya akan menutup forum publik yang digunakan puluhan juta warga AS.
Selain itu dalam keterangan tertulis yang diajukan sebelum sidang, TikTok menuding aturan dari Gedung Putih "sewenang-wenang dan kerap berubah".
Mereka mengkhawatirkan manuver dari pemerintahan Trump malah berpotensi merusak data karena menghalangi adanya pembaruan di aplikasi.
Baca juga: Sebelum dapat Restu Trump, TikTok telah Adukan Trump ke Pengadilan Federal Washington
Selain itu, mereka beralasan pelarangan itu sia-sia saja karena saat ini, mereka tengah merampungkan negosiasi mengenai restrukturisasi kepemilikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.