Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersekongkol, Kakak Pelaku Bom Manchester Dipenjara 55 Tahun

Kompas.com - 21/08/2020, 13:14 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

LONDON, KOMPAS.com - Kakak laki-laki pelaku bom bunuh diri yang menewaskan 22 orang di Manchester, Inggris, divonis penjara 55 tahun pada Kamis (20/8/2020).

Bom itu meledak di konser Ariana Grande pada 22 Mei 2017, dan Hashem Abedi (23) dinyatakan bersalah karena memainkan "peran penting".

Abedi dihukum karena pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan bersekongkol dengan adiknya dalam insiden bom itu.

Baca juga: Korea Utara Diyakini Simpan 60 Bom Nuklir

Serangan teror itu adalah salah satu yang terburuk di "Negeri Ratu Elizabeth".

Kantor berita AFP pada Kamis (20/8/2020) melaporkan, pengeboman itu terinspirasi dari serangan-serangan ISIS.

Pengeboman dilakukan oleh adik laki-laki Abedi yakni Salman (22). Bom meledak di tengah kerumunan anak muda yang sedang beranjak pulang dari konser di Arena Manchester.

Korban termuda berusia 8 tahun, kemudian korban tewas lainnya termasuk para orangtua yang menjemput anak-anaknya.

Baca juga: Tank Israel Serang Hamas di Jalur Gaza terkait Rusuh dan Bom Balon

Perdana Menteri Boris Johnson menyebut serangan itu sebagai "aksi kekerasan mengerikan dan pengecut yang menargetkan anak-anak keluarga".

"Mereka yang nyawanya terenggut tidak akan pernah kami lupakan, begitu pula semangat orang-orang Manchester yang kompak mengirim pesan ke seluruh dunia bahwa teroris tidak akan pernah menang," tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Di pengadilan, hakim Jeremy Baker mengatakan, Abedi akan menghabiskan minimal 55 tahun penjara karena memainkan "bagian penting" dalam persiapan serangan.

Saat insiden terjadi Abedi berada di Libya tetapi sudah membantu adiknya merencanakan aksi teror ini selama beberapa minggu, termasuk mendapatkan bahan kimia untuk bom rakitan.

Baca juga: Buaya Tertua di Dunia Ulang Tahun Ke-85, Ini Kisahnya Selamat dari Bom PD II

"Terdakwa dan adik laki-lakinya sama-sama bersalah atas kematian dan cedera yang ditimbulkan," katanya.

"Kenyataannya ini adalah kejahatan yang mengerikan, berskala besar, berniat mematikan, dan konsekuensi yang mengerikan."

Namun dia mengatakan Abedi tidak bisa diberikan hukuman seumur hidup karena berusia di bawah 21 tahun saat insiden terjadi.

Meski begitu, hakim memastikan dia tidak akan pernah dibebaskan.

Baca juga: 75 Tahun Peringatan Bom Atom Hiroshima dan Nagasaki, AS Belum Mau Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com