DUBLIN, KOMPAS.com - Seorang asisten medis akhirnya dipenjara setelah memperkosa wanita lanjut usia di sebuah panti jompo.
Keluarga lansia itu menceritakan bagaimana frustrasinya mereka ketika berusaha menenangkan wanita lansia itu setelah pemerkosaan terjadi pada April lalu.
Korban, seorang wanita berusia 70 tahun dikabarkan masih ketakutan karena berpikir pria itu akan kembali memasuki kamarnya.
Baca juga: Pesta Berujung Pemerkosaan, Universitas Ini Bantu Korban Buka Suara
Anak dari wanita itu mengatakan kepada pengadilan, "Kami selalu mengatakan bahwa kami takut dia akan kehilangan ingatannya, tapi sejak kejadian itu, kami malah berharap dia bangun di suatu pagi dan tidak ingat apa pun."
Menurut anak dari korban, menemukan panti jompo yang sesuai untuk ibunya saja sudah membuatnya sangat emosional. Namun, dia melihat ibunya sangat bahagia dan merasa aman di panti tersebut.
Baca juga: Dari Pemerkosaan sampai Sterilisasi, Ini Pengakuan Muslim Uighur yang Berhasil Bebas
Pelaku adalah seorang pria berusia 52 tahun. Dia terbukti bersalah di Pengadilan Pusat Kriminal Irlandia karena memperkosa wanita lansia di panti jompo bagian timur negara itu pada 3 April lalu pukul 3 pagi.
Pekerja medis itu telah bekerja selama 15 tahun dan telah resmi ditahan dengan vonis 12 tahun penjara sejak ditangkap pada April kemarin.
Hakim Paul McDermott mencatat bahwa peristiwa keji itu dilakukan pelaku terhadap wanita lansia yang renta dan sendirian di tengah lockdown karena wabah Covid-19.
Korban tidak mendapatkan pertolongan sampai pagi hari.
Baca juga: Laporan Pemerkosaan Tidak Digubris, Gadis 12 Tahun Ditemukan Tewas
Hakim juga mengatakan peristiwa ini adalah pelanggaran amanah yang sangat mengerikan yang dilakukan petugas kesehatan yang punya kualitas dan pengalaman.
Terlebih, pelaku sangat mengerti tentang efek dari tindakannya terhadap korban dan meski dia mengatakan bahwa perbuatannya sangat keji dan dia sangat menyesal, kata-kata itu tidak terdengar sungguhan.
Hakim McDermott menjatuhkan vonis sebanyak 12 tahun penjara dengan syarat pembebasan diperketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.