Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kekerasan Seksual Terhadap Lebih dari 50 Wanita, Mesir Mulai Anggap Kejahatan Seksual sebagai Kasus Penting

Kompas.com - 09/07/2020, 11:00 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber Reuters

KAIRO, KOMPAS.com - Sejak pelaku kekerasan seksual dan pemerkosaan, Ahmed Bassam Zaki (22) ditangkap pada Sabtu (4/7/2020), ratusan wanita Mesir mengutarakan pengalaman kekerasan seksual mereka di media sosial.

Menggunakan tanda pagar #MeToo, ratusan wanita Mesir mengkampanyekan perlawanan terhadap kekerasan seksual dan pemerkosaan, buntut kasus yang dilakukan oleh Ahmed Bassam Zaki.

Ahmed diduga telah memperkosa dan melakukan kekerasan seksual pada lebih dari 50 wanita. 

Sementara itu, melansir akun Instagram Assault Police, ratusan wanita telah memberikan kesaksian sejak 1 Juli pria itu dijadikan target penangkapan dan ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.

Pengacara Tarek Elawady mengatakan bahwa beberapa peristiwa belakangan ini menunjukkan bahwa Mesir mulai menganggap kasus kejahatan seksual sebagai perkara penting dan para korban diminta untuk berani berbicara meski sangat sulit di tengah masyarakat yang patriarkis.

Baca juga: Ada Pemerkosaan karena Cara Berpakaian Wanita, Al Azhar dan Mufti Mesir: Itu Alasan yang Dibuat-buat

"Ini permulaan kesempatan kita (demi perubahan) yang harus kita ambil," ujar Elawady yang juga mewakili kasus kekerasan seksual yang dialami putrinya sendiri dan berhasil memenangkannya di pengadilan.

"Kita harus menumbangkan budaya negara kita yang gemar 'menyalahkan korban'. Kita tidak bisa terus menerus mengatakan pada anak-anak perempuan kita, 'ini karena kamu salah berpakaian'," imbuh Elawady.

Sementara itu, menurut jajak pendapat yang dilakukan Thomson Reuters pada 2017, Kairo, ibu kota Mesir dinilai sebagai kota besar yang membahayakan kaum perempuan.

99 persen wanita Mesir diwawancarai oleh PBB pada 2013 akibat adanya laporan kekerasan seksual.

Sebuah protes atas serangan terhadap perempuan di dekat Lapangan Tahrir Kairo selama perayaan pelantikan Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi pada 2014 lalu, mendorong UU baru yang menghukum pelaku pelecehan seksual setidaknya 6 bulan penjara.

Hukuman dari UU tersebut secara bertahap mendorong masyarakat untuk lebih bersimpati pada korban, bukan pada pelaku, ujar Elawady.

Baca juga: Pria Ini Perkosa Lebih dari 50 Wanita, #MeToo Banjiri Media Sosial Mesir

Keamanan privasi

Melansir Reuters, Kantor Kejaksaan Umum Mesir mengatakan bahwa pria yang disebut dalam Instagram Assault Police telah ditahan selama 15 hari sementara masih diselidiki.

Dia ditahan setelah adanya laporan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami oleh 4 wanita, salah satunya berusia di bawah 18 tahun.

Aktivis Hak Asasi Wanita mengatakan wanita Mesir kini mulai berani 'buka suara' karena mereka melihat sistem hukum melindungi identitas mereka.

"Dengan adanya perlindungan dari jaksa umum terhadap data privasi para wanita korban kekerasan seksual, mereka berani untuk bicara dan melakukan kesaksian," ujar Nehad Abu Al Komsan, Direktur Pusat Hak Asasi Wanita Mesir dan kelompok advokasi.

Halaman:
Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com