HONG KONG, KOMPAS.com - China akan membentuk badan khusus di Hong Kong, guna mengawasi penerapan UU Keamanan Nasional yang baru disahkan.
Keputusan itu disampaikan oleh media pemerintah China pada Sabtu (21/6/2020), seraya menambahkan badan tersebut akan menindak para pembangkang.
UU baru itu juga akan menggantikan semua UU di Hong Kong apabila bertentangan setelah diterapkan, demikian kantor berita Xinhua melaporkan.
Baca juga: Protes UU Keamanan Nasional, Demonstran Hong Kong Minta Merdeka
Rencana pembentukan badan ini mengikuti kesimpulan dari pertemuan di komite pembuat UU di Beijing, yang meninjau rancangan tertentu guna menghentikan gerakan pro-demokrasi.
Pengesahan undang-undang yang sangat cepat ini menimbulkan kekhawatiran dunia, bahwa kebebasan Hong Kong akan berakhir dan beralih ke gaya komunis.
Xinhua tidak mengungkap rincian UU kontroversial ini, tetapi para penentang Beijing telah berulang kali mengutarakan kekhawatiran, ada poin yang mengizinkan China membangun badan-badan khusus di Hong Kong.
Badan keamanan khusus ini akan dibentuk oleh pemerintah pusat China, dan akan "mengawasi, membimbing, mengoordinasikan, dan mendukung" penerapan UU Keamanan Nasional di wilayah itu, tulis Xinhua dikutip dari AFP.
Kantor berita yang didirikan pada 1931 itu melanjutkan, UU tersebut akan menindak pidana "pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan yang berkolusi dengan pasukan asing serta eksternal untuk membahayakan keamanan nasional."
Apabila UU Hong Kong berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan baru, keputusan akan diserahkan ke Komite Tetap di China, lapor Xinhua.
Baca juga: China Disebut Khianati Hong Kong Lewat UU Keamanan Nasional
Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, pada Sabtu (20/6/2020) mengatakan, pemerintah setuju dengan proposal untuk membentuk "departemen khusus di kepolisian dan departemen kehakiman" untuk menjaga keamanan nasional.
Dalam pernyataan tertulis dia mengatakan, pemerintah Hong Kong "menyatakan terima kasih" atas penanganan situasi oleh Beijing.
Akan tetapi Alvin Yeung seorang anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong berujar, rincian tentang pelanggaran "sangat tidak jelas, yang tentu saja sangat mengkhawatirkan."
"Lebih penting lagi, hampir seperti tangan Beijing berada di pusat kendali administrasi dan peradilan Hong Kong."
Baca juga: Jika China Terapkan UU Keamanan, Inggris Siap Tampung 3 Juta Warga Hong Kong
Leung juga khawatir penyebutan dewan keamanan oleh Xinhua artinya badan itu akan dipimpin oleh kepala eksekutif Hong Kong yang tugasnya termasuk memilih hakim untuk menangani kasus-kasus pelanggaran UU Keamanan Nasional.
"Apa yang membuat saya lebih khawatir adalah jika ada hakim, nantinya, ketika mengadili kasus-kasus yang (aturannya) menguntungkan terdakwa, apakah mereka akan diganti? Bisa saja," ungkapnya.