TOKYO, KOMPAS.com - Senin (6/4/2020) Jepang mengumumkan akan menerapkan situasi darurat nasional. Ada 3 poin utama dalam kebijakan tersebut.
Poin-poin ini mencakup kewenangan para gubernur di daerah-daerah yang ditetapkan kondisi darurat, dan aturan untuk warganya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jepang Umumkan Darurat Nasional Terkait Virus Corona
Ketika sebuah daerah ditetapkan dalam kondisi darurat, para gubernur memiliki wewenang untuk meminta warganya tetap di rumah dan menutup tempat usaha.
Gubernur juga berwenang membatasi penggunaan fasilitas umum seperti sekolah, fasilitas kesejahteraan sosial, teater, tempat musik, dan stadion olahraga.
Selain membatasi, gubernur pun berhak memerintahkan penutupan di fasilitas-fasilitas tersebut.
Dengan membuat masyarakat tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan mendesak, gubernur dapat menghindari kewalahan di sistem perawatan kesehatan.
Baca juga: Terapkan Darurat Nasional, Jepang Pertimbangkan Durasi 6 Bulan
Gubernur juga memiliki kewenangan untuk mendirikan rumah sakit darurat, jika kawasan pimpinannya ditetapkan dalam kondisi darurat.
Kewenangan ini bisa diambil jika rumah sakit yang ada sudah penuh dan perlu mendirikan yang baru secara cepat, seperti di China dan Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari Japan Times, para gubernur diizinkan mengambil alih tanah dan bangunan pribadi dalam keadaan tertentu.
Mereka juga dapat meminta pasokan medis dan makanan dari orang-orang yang memiliki tapi tidak menjualnya, serta memaksa perusahaan untuk membantu mengangkut barang secara darurat.
Baca juga: Antisipasi Peningkatan Kasus, Jepang akan Dirikan Markas Khusus Tangani Corona
Pakar hukum mengatakan aturan ini tidak memiliki landasan hukum formal.
Kalaupun ada warga yang melanggar pemerintah tidak bisa menghukumnya, sehingga dalam banyak kasus tidak ada hukuman bagi yang mengabaikan aturan.
Akan tetapi Japan Times menyebut, kepatuhan publik mungkin akan meningkat dengan sendirinya setelah keadaan darurat dideklarasikan.
Baca juga: China: Obat Flu Jepang Avigan Efektif Obati Virus Corona
Deklarasi resmi darurat nasional Jepang akan diumumkan pada Selasa (7/4/2020) dan berlaku mulai Rabu (8/4/2020).
Abe selanjutnya akan menentukan area mana yang ditargetkan dan berapa lama waktunya.
Kota-kota besar seperti Tokyo dan Osaka kemungkinan akan menjadi prioritas. Prefektur Hyogo juga dicakup dalam deklarasi tersebut.
Dalam Undang-undang yang direvisi pada Maret dan mencakup virus corona, perdana menteri dapat menyatakan keadaan darurat jika penyakit itu menimbulkan "bahaya besar" bagi kehidupan.
Selain itu juga apabila berdampak besar pada perekonomian. Virus corona sendiri telah meningkatkan risiko resesi di Jepang.
Baca juga: Bunuh 19 Penyandang Disabilitas di Jepang, Pria Ini Dihukum Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.