Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS, Taliban, dan Afghanistan Akan Diselidiki Terkait Kejahatan Perang

Kompas.com - 05/03/2020, 22:49 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Reuters,BBC,AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) akan melakukan investigasi terkait kejahatan perang yang dilakukan Amerika Serikat (AS), Taliban, dan Afghanistan.

Laporan dari BBC menyebutkan, penyelidikan akan dilakukan untuk tindakan ketiga kubu tersebut sejak Mei 2003 di konflik Afghanistan.

Kemudian dilansir dari Reuters, penyelidikan ini membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, dan membuka jalan bagi jaksa penuntut Fatou Bensouda untuk melakukan penyelidikan penuh, walau ditentang pemerintah AS.

"Komisi Banding menganggap pantas untuk... mengesahkan penyelidikan," kata Ketua Hakim Piotr Hofmanski.

Baca juga: Trump kepada Pemimpin Politik Taliban: Anda Orang yang Tangguh!

Dia mencatat bahwa pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Bensouda telah menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya kejahatan perang dilakukan di Afghanistan, dan pengadilan memiliki yurisdiksi.

Tahun lalu panel praperadilan menolak permintaan Bensouda pada 2017 untuk membuka penyelidikan.

Alasannya peluang keberhasilan rendah, mengingat terbatasnya waktu, kurangnya kerja sama dari kubu Kabul dan Washington DC, serta "tidak akan melayani kepentingan keadilan."

Namun Hofmanski mengatakan, Bensouda harus melanjutkan dan tidak membatasi penyelidikannya pada temuan awal, karena "akan menghambat fungsi pencarian kebenaran penuntut."

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Indonesia Dukung Kesepakatan Damai AS-Taliban

Bensouda percaya ada alasan untuk membuka penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan antara 2003 dan 2014.

Pelanggaran yang dimaksud mencakup dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, dan dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan, serta pada tingkat yang lebih rendah oleh pasukan AS dan CIA.

Respon positif kelompok HAM

Dilansir dari AFP, kelompok-kelompok HAM pada Kamis (5/3/2020) memuji keputusan untuk menegakkan banding penuntutan.

"Keputusan itu juga mengirim sinyal yang sangat dibutuhkan kepada para pelaku kekejaman saat ini dan yang akan datang, bahwa keadilan suatu hari nanti akan mengejar mereka," kata Param-Preet Singh dari Human Rights Watch.

"Hari ini bukan hanya pukulan terhadap pemerintah AS yang tidak ingin terikat oleh aturan hukum," tambah Katherine Gallagher, seorang pengacara yang berbasis di AS yang mewakili dua korban dugaan penyiksaan.

"Itu adalah kemenangan bagi mereka yang percaya bahwa tahanan harus diperlakukan secara manusiawi dan bahwa warga sipil harus dilindungi," lanjutnya, dikutip dari AFP.

Baca juga: AS Serang Taliban Setelah 20 Polisi dan Tentara Afghanistan Dibunuh

Keputusan penyelidikan ICC ini dikeluarkan hanya beberapa hari setelah AS dan Taliban menandatangani perjanjian damai di Doha, Qatar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com