Alasannya, anaknya yang belum lahir tidak bersalah atas dakwaan dan karena itu dia ditahan secara tidak sah.
Dalam keputusan yang diperoleh AFP, Pengadilan Banding Distrik Ketiga Florida menolak tanpa prasangka petisi yang diajukan atas nama janin Natalia Harrell.
Mereka mengatakan masih ada pertanyaan yang perlu ditangani di pengadilan yang lebih rendah, tetapi tidak ada keputusan apakah kasus tersebut memiliki dasar hukum.
Pengadilan mengatakan dalam keputusannya pada hari Jumat (3/3/2022) bahwa tidak mungkin untuk menyelesaikan dengan benar apakah anak yang belum lahir memiliki kedudukan untuk mengajukan petisi.
Harrell, 24 tahun, telah dipenjara selama sekitar tujuh bulan dan menghadapi tuduhan pembunuhan setelah menembak seorang wanita lain secara fatal saat mereka menggunakan Uber di Miami Juli lalu.
Harrell hamil sekitar enam minggu pada saat penangkapannya.
Dia mengaku tidak bersalah, dengan alasan bertindak untuk membela diri.
"Janin belum melakukan kejahatan apa pun namun tetap dipenjara dalam kondisi yang menyedihkan dan, kecuali telah diberikan bantuan, kemungkinan janin akan dibawa ke dunia ini di lantai beton sel penjara," kata petisi Harrell.
Hakim Monica Gordo setuju dengan keputusan pengadilan untuk menolak petisi, tetapi tetap dengan pendapat bahwa kasus itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.
“Argumen itu tidak lebih dari upaya sang ibu untuk memanfaatkan anaknya yang belum lahir sebagai dasar untuk dibebaskan dari penahanan yang sah,” tulis Gordo.
https://www.kompas.com/global/read/2023/03/04/170000570/sedang-hamil-tersangka-di-as-ajukan-petisi--janin-tak-boleh-dipenjara