Hiu putih besar atau great white shark saat ini terdaftar sebagai spesies rentan oleh World Wildlife Fund.
Food blogger tersebut diidentifikasi bernama asli Jin Moumou. Menurut pejabat di Kota Nanchong, Provinsi Sichuan, Jin dilaporkan membeli hiu putih besar itu pada April 2022 dan mengunggah video dirinya sedang menyiapkan lalu memakan hewan liar itu pada Juli 2022.
Pejabat Nanchong menyatakan, video tersebut melanggar Hukum Perlindungan Hewan Liar Republik Rakyat China. Kepemilikan hiu putih secara ilegal juga dapat berujung hukuman penjara 5-10 tahun.
Dalam video yang diunggah ke situs media sosial Douyin dan Kuaishou, Tizi terlihat berpose dengan hiu sepanjang kira-kira enam kaki (1,8 meter) di depan sebuah toko.
Hiu itu kemudian diiris menjadi dua, dimarinasi, dan dibakar. Kepalanya dimasak dalam kaldu.
“Mungkin terlihat ganas, tapi dagingnya benar-benar sangat empuk,” kata Tizi sambil menyobek potongan besar daging panggang hewan tersebut dalam videonya viral.
Dikutip dari The Independent pada Selasa (31/1/2023), pihak berwenang mengatakan bahwa Tizi membeli hiu itu seharga 7.700 yuan (Rp 17 juta) dari situs belanja online Alibaba Taobao.
Polisi mulai menyelidiki Tizi--yang memiliki hampir delapan juta pengikut di akunnya--pada Agustus 2022 setelah video viral tersebut memicu reaksi yang meluas.
Saat itu, Tizi kepada media lokal mengeklaim bahwa dia mendapatkan hiu putih besar melalui jalur legal, tetapi biro pertanian setempat menyebut klaimnya tidak sesuai fakta dan polisi sedang menyelidikinya.
China memberlakukan larangan total atas pembelian, penjualan, dan konsumsi hewan liar sejak Februari 2020.
Larangan itu diterapkan pada awal pandemi Covid-19 untuk mencegah kegiatan yang menurut para ilmuwan mungkin menyebabkan wabah virus corona.
China juga menindak keras video pesta makan viral yang dikenal di internet sebagai mukbang.
https://www.kompas.com/global/read/2023/02/01/113100470/makan-hiu-putih-spesies-rentan-food-blogger-china-didenda-rp-277-juta