Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahkamah Agung India Desak Pemerintah New Delhi Kendalikan Polusi Udara yang Parah

NEW DELHI, KOMPAS.com – Mahkamah Agung pada Senin (29/11/201) menyatakan keprihatinan atas memburuknya kualitas udara ibu kota India, New Delhi.

Mahkamah Agung lantas menanyai pihak berwenang setempat mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mengendalikan polusi udara yang buruk.

Sidang khusus Mahkamah Agung yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung India NV Ramana serta Hakim DY Chandrachud dan Surya Kant membacakan argumen tersebut.

Pengadilan tertinggi tersebut menyatakan, tingkat polusi di ibu kota membuat India mendapat citra negatif di mata dunia sebagaimana dilansir The Times of India.

Ini juga mengarahkan Pemerintah New Delhi untuk menyusun rencana komprehensif untuk menanam pohon dan bibit pohon.

“Pemerintah juga harus melibatkan LSM, anggota masyarakat sipil, mahasiswa dan lainnya dalam penanaman pepohonan di kota,” saran Mahkamah Agung India.

Mahkamah Agung kemudian meminta pemerintah Delhi, Negara Bagian Punjab, Negara Bagian Haryana, dan Negara Bagian Uttar Pradesh untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka ambil sesuai arahan Komisi Manajemen Kualitas Udara di Delhi.

Hal tersebut untuk mengekang polusi udara dan meminta laporan kepatuhan dari mereka.

Jika pemerintah negara bagian gagal menerapkan arahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, komisi polusi udara, dan Pusat, maka akan dibentuk satuan tugas untuk implementasi langkah-langkah mengurangi polusi.

Selama sidang sebelumnya, pengadilan telah menyerukan studi statistik dan ilmiah menyeluruh serta tanggapan bertahap untuk memerangi masalah polusi.

Kualitas udara New Delhi pada Senin masuk dalam kategori parah, data real-time dari Badan Pengendalian Pencemaran Pusat (CPCB) menunjukkan.

Indeks kualitas udara di Mathura Road dan kawasan Delhi University juga tercatat dalam kategori parah.

https://www.kompas.com/global/read/2021/11/29/170438470/mahkamah-agung-india-desak-pemerintah-new-delhi-kendalikan-polusi-udara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke