SINGAPURA, KOMPAS.com - Remaja pria 17 tahun menyamar secara online sebagai seorang wanita yang menawarkan layanan seksual untuk menipu pria lainnya agar dapat uang.
Remaja itu tidak dapat disebutkan namanya karena usianya di bawah 18 tahun.
Melansir The Straits Times pada Rabu (10/11/2021), remaja pria itu menggunakan foto profil wanita yang dia temukan di Instagram dan memasang iklan di situs seperti Locanto.
Ketika korbannya menjawab, dia akan mengirimkan mereka detail informasi, seperti ukuran bra, tinggi dan berat dengan persona sebagai wanita.
Ia juga akan mengirimkan daftar layanan seksual yang bisa dan tidak akan ia berikan.
Untuk menipu terkait layanan seks, disebutkan bahwa ia memasang harga tergantung pada sifat tindakan seksual yang ia tawarkan. Seperti, 80 dollar AS (Rp 1,1 juta) untuk video telanjang.
Dalam pesannya kepada para korban prianya, dia menyebut mereka "sayang" dan menggoda mereka, kata jaksa.
Dia bersikeras bahwa kliennya mentransfer sebagian atau semua biaya di muka dan kemudian ia akan memblokir akun mereka. Tak satu pun dari mereka bertemu anak itu atau menerima layanan seksual.
Dalam beberapa kasus, remaja pria itu mengatakan kepada korban untuk pergi ke suatu alamat, dan setelah mereka sampai di lokasi, dia meminta mereka untuk mentransfer uang sebelum bertemu.
Untuk membenarkan pembayaran di muka, ia menggunakan berbagai alasan palsu, seperti membutuhkan setoran besar untuk mencegah petugas polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Pada Rabu (10/11/2021), remaja pria itu mengaku bersalah atas 4 tuduhan kecurangan, salah satunya adalah kecurangan dalam layanan seksnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Sarah Siaw menyebut pelanggaran kecurangan seks "mengerikan", karena ada lebih dari 10 korban yang ditipu lebih dari 5.000 dollar AS (Rp 71,2 juta).
"(Dia) bersusah payah untuk membuat persona online dapat dipercaya," kata Sarah Siaw.
Selain penipuan terkait layanan seks, remaja pria itu juga menipu seseorang dengan mengaku menjual PlayStation 5 kepadanya dan harus mentransfer 1.000 dollar AS (Rp 14,2 juta).
Sembilan dakwaan lainnya, termasuk dua di bawah Undang-Undang Pemberi Pinjaman Uang, yang akan dipertimbangkan untuk hukumannya.
Ketika ditanya oleh Hakim Distrik Christopher Goh mengapa dia banyak menipu, remaja pria itu yang tidak memiliki pengacara itu mengatakan bahwa ia tidak punya pilihan.
Dia memiliki hutang dari perjudian online, dan rentenir tanpa izin yang telah memberikan ancaman.
Pengadilan mendengar pernyataan bahwa bocah itu mulai menipu korban pada 15 November 2020, ketika dia berusia 16 tahun.
Di usia itu ia telah mendapatkan hukuman masa percobaan 21 bulan, yang dimulai pada 3 November, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Pemuda.
Remaja itu diperkirakan akan diadili pada 17 November mendatang untuk menjalani hukuman.
https://www.kompas.com/global/read/2021/11/10/173923270/remaja-pria-beri-layanan-seks-dengan-menyamar-jadi-wanita