NAYPIYDAW, KOMPAS.com - Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pembantu dekat Aung San Suu Kyi karena dianggap pengkhianat negara.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari, yang disambut dengan protes nasional dan lebih dari 1.100 orang tewas oleh pasukan keamanan, menurut kelompok pemantau lokal.
"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124a oleh pengadilan khusus," kata pengacaranya, Myint Thwin, kepada AFP pada Jumat (29/10/2021).
Ia sudah berencana untuk mengajukan banding atas keputusan hukum itu.
U Win Htein adalah mantan anggota parlemen, anggota tingkat tinggi pertama Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dijatuhi hukuman oleh junta militer setelah diadili.
Pria berusia 80 tahun itu adalah tahanan politik lama, yang sudah bolak-balik menjadi tahanan politik karena kampanyenya menentang kekuasaan militer Myanmar.
Ia dianggap sebagai tangan kanan Aung San Suu Kyi, dia telah lama dicari oleh media internasional dan domestik untuk mengetahui rencana pemimpin de facto Myanmar.
Menjelang penangkapannya 3 hari setelah kudeta Myanmar, dia mengatakan kepada media lokal bahwa kudeta militer "tidak bijaksana".
Ia juga mengatakan bahwa para pemimpin kudeta "telah membawa (negara) ke arah yang salah".
Ang San Suu Kyi menghadapi sejumlah dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade, mulai dari mengimpor walkie talkie secara ilegal hingga melanggar aturan Covid-19.
Dia bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta militer Myanmar pada Selasa, 4 bulan setelah diadili, sebuah sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan kepada AFP.
Media telah dilarang menghadiri persidangan Aung San Suu Kyi di pengadilan khusus di ibu kota yang dibangun militer Naypyidaw dan junta baru-baru ini melarang tim hukumnya berbicara kepada media.
https://www.kompas.com/global/read/2021/10/29/221717470/junta-militer-myanmar-hukum-tangan-kanan-aung-san-suu-kyi-20-tahun