Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Narapidana Diduga Terjangkit Covid-19, Penjara Ramon di Israel Ditutup

JERUSALEM, KOMPAS.com - Otoritas penjara Israel menutup penjara Ramon setelah mendeteksi beberapa infeksi virus corona di antara tahanan dan penjaga, menurut Masyarakat Tahanan Palestina (PPS).

Melansir Al Jazeera pada Selasa (29/12/2020), tidak ada komentar dari otoritas Israel terkait hal itu. Tetapi PPS mengatakan bahwa penutupan itu adalah indikasi serius dari kemungkinan merebaknya pandemi di antara para tahanan.

LSM tersebut menambahkan bahwa otoritas penjara akan melakukan tes virus corona pada narapidana.

Penjara Ramon dibagi menjadi tujuh sel dan menampung 360 tahanan Palestina.

Menurut PPS, peningkatan kasus di antara tahanan Israel adalah sumber pertama penularan virus ke para tahanan.

Pekan lalu, Israel meluncurkan kampanye vaksinasi. Tetapi pada Sabtu (26/12/2020), Menteri Keamanan Publik Amir Ohana mengatakan memberikan vaksin virus corona kepada tahanan bukanlah prioritas.

Komentarnya dikecam oleh Hassan Abed Rabbo, juru bicara media untuk badan Urusan Tahanan Palestina. Dia menilai keputusan Ohana adalah rasis dan menambah daftar panjang kejahatan terhadap para tahanan.

Abed Rabbo mengatakan, "Pemerintah pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas kesehatan dan kehidupan para tahanan. Tapi mereka tidak mengambil tindakan nyata untuk melindungi tahanan dari merebaknya virus corona".

Sejak April, sekitar 140 tahanan Palestina telah terinfeksi Covid-19, mayoritas di penjara Gilboa di utara yang juga telah ditutup.

Israel menahan sekitar 4.400 warga Palestina, termasuk 41 wanita dan 170 anak-anak serta 380 orang yang ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan, di bawah kebijakan penahanan administratifnya.

https://www.kompas.com/global/read/2020/12/30/134020370/narapidana-diduga-terjangkit-covid-19-penjara-ramon-di-israel-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke