Arbery tewas ditembak ketika sedang berlari oleh dua pria kulit putih, ayah dan anak bernama Gregory McMichael (64) dan Travis McMichael (34).
Penembakan terhadap pemuda 25 tahun itu terjadi pada 23 Februari di Brunswick, Georgia. Namun, saat itu kedua pelaku tidak dijerat.
Hingga pada pekan lalu, sebuah video 36 detik memperlihatkan bagaimana ayah dan anak itu menembak pemuda kulit hitam yang tak bersenjata.
Begitu rekaman itu bocor, Gregory serta Travis McMichael ditangkap atas tuduhan melakukan pembunuhan serta serangan mematikan.
Jaksa Penuntut Georgia, Chris Carr, meminta Kementerian Kehakiman untuk turun tangan guna mengungkap bagaimana penanganan kasusnya.
Dilansir Sky News, Senin (11/5/2020), seruan itu muncul setelah selebritas AS, Jay-Z dan Alicia Keys, meneken surat terbuka berisi tuntutan pengungkapan kasus Arbery.
Dalam surat terbuka yang diterbitkan oleh Atlanta Journal-Constitution, selebritas mengungkapkan, mereka terganggu dengan video tersebut.
"Faktanya jelas tidak diragukan lagi. Korban tidak bersalah dan tak bersenjata. Dia menjadi korban dari kejahatan rasial," jelas surat itu.
Dalam keterangan resminya, Carr menyatakan, mereka ingin agar penanganan kasus Ahmaud bisa diselesaikan secara transparan.
"Keluarga, masyarakat, dan Negara Bagian Georgia berhak mengetahui jawabannya. Kami akan bekerja dengan penegak hukum hingga level pusat untuk mendapat jawabannya," janjinya.
Berdasarkan laporan kepolisian, Gregory McMichael mengaku, dia mengira Arbery sebagai pelaku dari serangkaian peristiwa kejahatan yang tengah terjadi.
Sementara ibu korban, Wanda Cooper Jones, meyakini putranya itu tengah jogging di lokasi kejadian ketika ditembak mati oleh ayah dan anak itu.
Pada Jumat (8/5/2020), ratusan orang berkumpul di Brunswick, dekat lokasi Arbery tewas, dan menggelar aksi unjuk rasa.
Publik menuntut agar jaksa distrik, Tom Durden, dicopot sementara supaya dia tidak didera konflik kepentingan, mengingat Gregory adalah mantan polisi.
https://www.kompas.com/global/read/2020/05/11/175529770/kasus-penembakan-pemuda-kulit-hitam-kementerian-kehakiman-as-diminta