Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tips Ajukan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil

Kompas.com - 19/01/2023, 08:07 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semua pelaku usaha makanan bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produk jualannya.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa LPPOM MUI siap membantu proses kehalalan produk bagi semua pelaku usaha, tidak terkecuali Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kalau kita bicara cara untuk sampai mendapatkan sertifikat halal, itu sesuatu yang bisa kita diskusikan. Misal, prosesnya lambat, didiskusikan gimana percepatannya dari sistem," kata Muti dalam media gathering LPPOM MUI, Selasa (17/1/2023).

"Namun standar halalnya tidak ada tawar-menawar. Namanya halal ya 100 persen halal, bukan 99,9 persen," lanjutnya.

Rata-rata proses sertifikasi halal melalui LPPOM MUI memakan waktu selama 15-25 hari kerja.

Muti menyarankan, sebaiknya pelaku UMK sudah dalam keadaan siap saat mengajukan sertifikasi halal untuk mempercepat prosesnya.

Tiga tips mengajukan sertifikasi halal untuk UMK dibagikan oleh Muti berikut ini.

Baca juga:

1. Pakai bahan dalam kategori positive list

MUI memiliki daftar bahan positif yang aman digunakan pelaku usaha untuk mempermudah sertifikasi.

Daftar bahan positif merupakan bahan tidak kritis yang dikelompokkan menjadi bahan nabati, bahan hewani, dan bahan lainnya.

"Jadi dari awal, pelaku usaha bisa mencari produk yang masuk kategori positive list di situs kami. Artinya, bahan-bahan yang gak perlu sertifikat halal dan sudah pasti halal," jelas Muti.

Penggunaan bahan tidak kritis ini tidak memerlukan pemeriksaaan ulang terkait nama bahan hingga produsen. Berbanding terbalik dengan pemakaian bahan kritis.

2. Gunakan bahan bersertifikat halal

Ilustrasi daging sapi australia. shutterstock/Ilia Nesolenyi Ilustrasi daging sapi australia.

Pelaku usaha umumnya memerlukan banyak bahan makanan dalam pembuatan produk sajiannya.

Muti menyarankan, sebaiknya gunakan bahan baku yang mereknya sudah mendapatkan sertifikat halal.

Sama halnya dengan bahan positive list, bahan bersertifikat halal juga memudahkan proses sertifikasinya menjadi lebih cepat.

3. Miliki dapur sendiri

Usahakan mengolah bahan makanan di dapur sendiri khusus jualan. Sah-sah saja memakai dapur pribadi untuk usaha, tetapi pastikan tidak ada kontaminasi dari bahan nonhalal.

"Kalau usaha kecil yang punya konsep dapur rumah tangga itu harus dipastikan jangan sampai terkontaminasi. Misalnya, bikin pempek dari ikan, pas dicek freezer-nya kebetulan ada daging babi. Tidak akan bisa disertifikasi," jelas Muti.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com