Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 20:39 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhak memberikan sertifikat halal kepada produk dan produsen pangan yang sudah menerapkan kriteria Standar Jaminan Halal (SJH).

Sertifikat halal MUI pada produk pangan bisa dikenali dengan mudah, yaitu melalui logo halal MUI yang terdapat pada kemasan produk makanan atau minuman.

Logo halal MUI pada kemasan pangan akan memudahkan konsumen Muslim untuk memilih produk halal.

Menurut penuturan Advisor pada Direktorat Halal Audit Services LPPOM MUI, Dr Mulyorini Rahayuningsih dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal", Selasa (21/9/2021), produk pangan dengan logo halal MUI sudah dipastikan aman dan halal dikonsumsi umat Muslim.

Namun, bagaimana dengan produk pangan yang tidak memiliki label halal?

Logo halal MUI

"Kalau terkait label itu sebenarnya kaitannya atau pelaku usaha itu meminta izin kepada pemerintah," tutur Mulyorini.

Label halal atau logo halal MUI akan dicantumkan pada produk pangan jika sudah diberikan izin oleh pemerintah.

"Jadi, demikian perusahaan itu sudah tersertertifikasi halal, mereka berhak untuk mencantumkan label halal. Namun, izin pencantuman label dan sebagainya itu ada tahapan berikutnya kepada pemerintah," pungkasnya.

Baca juga:

ilustrasi sayur dan buah, jenis produk nabati yang halal menurut LPPOM MUI. SHUTTERSTOCK/Iakov Filimonov ilustrasi sayur dan buah, jenis produk nabati yang halal menurut LPPOM MUI.

Produk tidak berlogo MUI bukan berarti tidak halal

Mulyorini mengatakan bahwa produk pangan yang tidak mencantumkan logo halal MUI, belum tentu tidak halal.

Untuk memastikannya, Mulyorini menyarankan agar masyarakat dapat mengonfirmasi status kehalalan produk pangan melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org.

"Kalau misalnya kita ragu-ragu kalau kok produk itu belum ada labelnya. Mungkin karena masih dalam proses pengurusan dan sebagainya, maka bisa masuk ke website dan mencarinya ke cek produk halal," ujar Mulyorini.

Selanjutnya, ia menyarankan agar calon konsumen juga mengecek kode produk di laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .

"Kalau belum ada label halalnya itu masih perlu dikonfirmasi karena mungkin belum mencantumkan label ke BPOM sehingga bisa cek dulu. Kalau di dua-duanya belum ada, kita bisa cenderung menyimpulkan bahwa itu cenderung belum halal," jelas Mulyorini.

Untuk menghindari produk pangan haram atau tidak halal, Mulyorini menganjurkan untuk membeli produk pangan halal yang sudah jelas terdaftar di situs dan memiliki logo MUI.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com