Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pemalsuan Produk Pangan di Indonesia, Termasuk Meniru Konsep

Kompas.com - 22/09/2021, 17:36 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

 

5. Menambahkan bahan yang tidak disetujui

Selanjutnya, ada jenis pemalsuan produk pangan unapproved enhacement atau penambahan bahan yang tidak disetujui ke dalam makanan atau minuman.

Penambahan bahan yang tidak disetujui bisa dilakukan dengan sengaja untuk menambah kualitas produk pangan yang ada.

Contoh jenis pemalsuan produk pangan unapproved enhacement adalah menambahkan melamin ke dalam susu bubuk atau menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dilarang.

Pelaku pemalsuan produk pangan jenis unapproved enhacement akan dikenai Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang mencakup sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan atau pengedaran, penarikan pangan, ganti rugi, atau pencabutan izin.

Ada juga sanksi pidana menurut Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2021 berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca juga: 6 Bumbu Masakan Korea Bersertifikat Halal MUI, Masak ala Drakor di Rumah

6. Meniru konsep atau kemasan

Ilustrasi madu mentahshutterstock Ilustrasi madu mentah

Pemalsuan produk kemasan jenis counterfeiting atau meniru konsep atau kemasan banyak ditemukan di Indonesia.

Pelaku pemalsuan produk pangan ini biasanya akan meniru merek, resep, komposisi bahan, atau konsep dari merek produk pangan ternama.

Contoh pemalsuan produk kemasan jenis counterfeiting yang sering ditemukan adalah membuat snack curah menggunakan merek ternama.

Pelaku pemalsuan produk pangan jenis counterfeiting akan dikenai Pasal 256 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Ini 5 Ide Camilan untuk Snack Time

7. Menjual produk pangan yang tidak dilaporkan

Terakhir, ada jenis pemalsuan produk pangan berupa sale of excess of unreported product atau penjualan produk pangan yang tidak dilaporkan.

Contoh jenis pemalsuan produk pangan berupa sale of excess of unreported product adalah menjual produk pangan curian, sisa, di bawah standar, atau ilegal.

Pelaku pemalsuan produk pangan jenis sale of excess of unreported product akan dikenai Pasal 91 (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca juga: RUU Italia Atur Standar Gelato, Dilarang Tambah Udara dan Bahan Lain

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com