KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Melalui Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021, DKI Jakarta masuk dalam wilayah kriteria level tiga.
Instruksi Mendagri juga mengumumkan aturan penerapan kegiatan pada wilayah kriteria level tiga, dalam hal ini DKI Jakarta.
Adapun pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum wilayah Jakarta dari 21 September sampai 4 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:
Baca juga:
Usaha warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Jumlah maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran,rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: 7 Tempat Makan Malam di Menteng, Ada Restoran Sop Ikan Batam dan Sate
Jenis usaha restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasional mulai malam hari dapat menjalankan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: 5 Rekomendasi Makanan di Restoran IKEA Indonesia, Harga Mulai Rp 6.000
Adapun pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Peraturan masih sama bagi pengunjung dan pegawai mal yaitu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Peruabahan ada pada aturan pengunjung di bawah usia 12 tahun sudah boleh memasuki mal di daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.