Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besar Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024

Kompas.com - 20/03/2024, 12:16 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2024 kini sudah dibuka.

Sesuai jadwal dari tim Puslapdik, pendaftaran KIP kuliah dibuka bersamaan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Jadi, jika UTBK SNBT 2024 dibuka 21 Maret, maka pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBT dibuka mulai 20 Maret 2024.

Jika kamu mendaftar KIP Kuliah, ada kesempatan kuliah gratis dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku untuk kuliah di kampus negeri maupun swasta.

Baca juga: Cerita Tirza, Lolos Masuk ITB dengan Lintas Jurusan pada SNBT 2023

Tetapi, untuk mendapatkan KIP Kuliah, ada satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orangtua atau wali.

Syarat gaji orangtua pendaftar KIP Kuliah

Persyaratan gaji orangtua hanya berlaku bagi siswa yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi masih dalam golongan keluarga tidak mampu.

Jika melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Contoh Soal TPS di UTBK SNBT 2024, Ada Empat Subtes

Kalau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor atau gaji gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah

KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku. Berikut informasi lengkapnya:

Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Baca juga: Jadi Jurusan Terketat, Cek Biaya Kuliah Kedokteran Unesa Jalur SNBP 2024

Jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah

Program KIP Kuliah ini punya jangka waktunya. Sehingga siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah pada SNPMB 2023 juga perlu tahu informasi ini. Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka:

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 semester
  • Diploma Empat maksimal 8 semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 semester
  • Diploma Dua maksimal 4 semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Ners maksimal 2 semester
  • Apoteker maksimal 2 semester
  • Guru maksimal 2 semester

Demikian informasi mengenai besaran gaji orangtua sebagai salah satu syarat calon peserta KIP Kuliah di SNBT 2024. Kebijakan ini bertujuan agar penerima KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran, yakni dari keluarga dari perekonomian kurang mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com