KOMPAS.com - Universitas Negeri Malang (UM) membuka lowongan kerja dosen tetap non-ASN pada 2024. Terdapat 38 posisi dengan jumlah alokasi yang dibutuhkan adalah 71 calon dosen.
Lowongan kerja ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan dosen mengajar jenjang diploma dan jenjang sarjana.
UM memiliki 11 Fakultas, salah satunya yang baru berdiri adalah Fakultas Kedokteran pada tahun 2023. Jumlah mahasiswa UM saat ini dari jenjang D3 sampai S3 sebanyak 9.499 mahasiswa aktif.
Baca juga: Unpad Buka Lowongan Kerja Pegawai Tetap bagi Lulusan SMK hingga S1
Sedangkan untuk pendaftaran lowongan kerja dosen tetap non-ASN ini akan dibuka sampai 6 April 2024. Jika ingin mendaftar? Cek informasi selengkapnya di bawah ini.
Berikut posisi yang dibutuhkan untuk mengajar di UM. Masing-masing posisi ini ada yang membutuhkan antara satu sampai dua dosen tetap.
Jenjang D4
Jenjang S1
Masing-masing posisi ini memiliki persyaratan khusus akademik yang dapat dilihat pada laman um.ac.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Pamapersada Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1 Fresh Graduate
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
3. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk lulusan S2 dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk lulusan S3 atau 50 (lima puluh) tahun untuk lulusan S3 dengan pengalaman mengajar di perguruan tinggi selama 7 tahun pada tanggal 1 Juni 2024.
6. Berpendidikan S1, S2 dan/atau S3 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B (perguruan tinggi dalam negeri) atau perguruan tinggi yang diakui oleh Dirjen Dikti, Kemendikbud (perguruan tinggi luar negeri).
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):